TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Utara (Kaltara), Obed Daniel LT menegaskan, pengadaan kerja sama media dengan pihaknya telah dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah dan tidak menyimpang dari ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Hal ini menjawab tudingan miring atas adanya dugaan markup kontrak media terhadap institusi yang ia pimpin.
“Seluruh proses pengadaan dilaksanakan melalui sistem e-Purchasing pada katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang mengatur secara ketat tahapan pemilihan penyedia hingga pemesanan,” tegas Obed, Selasa (20/1/2026)
“Pengadaan ini dilaksanakan melalui sistem yang dapat diawasi dan ditelusuri. Seluruh prosesnya tercatat secara digital dan mengikuti regulasi yang berlaku,” sambung dia.
Obed mengungkapkan, penggunaan E-Katalog secara otomatis menutup ruang praktik non-prosedural karena harga, spesifikasi, dan penyedia telah ditetapkan dalam sistem nasional.
Selain itu, kerja sama media bukan sekadar kegiatan publikasi, melainkan bagian dari strategi penyampaian informasi layanan sosial kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan informasi cepat dan akurat.
“Program bantuan sosial, penanganan korban bencana, hingga layanan penyandang disabilitas memerlukan penyampaian informasi yang berkelanjutan dan tepat sasaran. Di sinilah peran media menjadi krusial,” kata Obed.
Ia juga menjelaskan, alokasi anggaran publikasi disusun berdasarkan analisis kebutuhan informasi, luas wilayah, serta karakteristik geografis kaltara yang mencakup daerah pedalaman dan perbatasan negara.
“Kondisi wilayah membuat distribusi informasi tidak bisa disamakan dengan daerah lain. Faktor jarak dan akses menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan anggaran,” ujarnya.
Obed juga menambahkan, seluruh paket kerja sama media telah tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan terintegrasi dalam dokumen perencanaan serta penganggaran daerah, mulai dari RKPD hingga DPA.
“Tidak ada kegiatan yang berjalan di luar perencanaan resmi. Semua tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Terkait pembagian peran antarperangkat daerah, lanjut Obed, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kaltara berfokus pada publikasi kebijakan makro pemerintah daerah. Sementara itu, Dinsos memiliki mandat menyampaikan informasi teknis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Untuk memastikan informasi layanan sosial sampai kepada kelompok sasaran secara efektif, dukungan belanja media menjadi bagian dari operasional kami,” tutupnya.(*)
