TANJUNG SELOR – Pelarian Muhammad Ikhwan, SE alias MI (44), buronan kasus dugaan korupsi proyek aplikasi pariwisata di Kalimantan Utara (Kaltara), akhirnya berakhir.
Setelah sekitar tiga bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dan tiba di Tanjung Selor langsung ditahan penyidik, Kamis (23/4/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara, Yudi Indra Gunawan mengatakan, tersangka MI (44) sebelumnya diamankan tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kaltara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan dukungan Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
“MI merupakan pihak swasta yang menjadi pelaksana proyek pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltara bersama dua tersangka lainnya, yakni SMDN, mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara, dan SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara, yang lebih dahulu ditahan,” kata Kajati Yudi.
Dijelaskannya, sejak penetapan tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltara.
“Setelah dilakukan pelacakan intensif, keberadaan tersangka terdeteksi di Sulawesi Selatan dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Yudi.
Yudi bilang, setibanya di Tanjung Selor pada Kamis sekitar pukul 17.00 WITA, tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WITA, MI dibawa ke Rumah Tahanan Polresta Bulungan untuk menjalani masa penahanan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penangkapan buronan ini, dan ada tempat yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Yudi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO.
“Terkait Kasus ini, Penyidik memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut hingga tahap persidangan,” tutupnya.(*)
