JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala-kepala daerah terpilih masih menunggu hasil rapat kerja (raker) pemerintah bersama DPR RI pada 22 Januari mendatang.
“Pelantikan kepala daerah tunggu tanggal 22 Januari melalui rapat dengar pendapat di DPR. Nah keputusannya di situ,” kata Mendagri di kutip dari antara saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025)
Mendagri menjelaskan, nantinya seluruh instansi yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan pemerintah daerah hadir, yaitu pemerintah diwakili oleh menteri dalam negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara itu, DPR RI diwakili oleh Komisi II yang membidangi urusan pemilihan kepala daerah.
Dalam rapat itu, Tito menyebut isu-isu mengenai rangkaian pilkada bakal dibahas, termasuk mengenai sengketa hasil pemilihan.
“Nanti dibahas juga di sana,” kata Mendagri.
KPU RI pada Kamis (9/1) minggu lalu mengumumkan ada 21 pasangan gubernur dan wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah.
Pasangan gubernur-wakil gubernur itu ditetapkan oleh KPU dari daerahnya masing-masing, karena tak ada sengketa hasil pemilihan di daerah-daerah tersebut. Sebanyak 21 daerah itu mencakup Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kemudian, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.
Sementara itu, untuk kepala daerah lainnya yang masih mengikuti persidangan terkait sengketa hasil pemilihan, mereka harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Jakarta, minggu lalu, menyebut ada 23 perkara perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) untuk gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi, kemudian 238 perkara PHPKADA bupati dan wakil bupati, dan 49 perkara PHPKADA wali kota dan wakil wali kota di 233 kabupaten/kota.
Diketahui, pada pasal 22A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 telah mengatur para calon kepala daerah yang memenangkan Pilkada akan dilantik pada Februari 2025.
Perpres tersebut menyebutkan pemerintah menggelar dua kali pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Namun, Perpres tersebut juga menyebut pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan selain tanggal tersebut.
Dengan pertimbangan pada pasal 2A ayat (3) yakni hanya berlaku dengan tiga kondisi.
Yakni, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Jika terjadi putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta dan situadi force majeur yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.(*)