TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah melalui rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Sosial. Pembahasan itu menjadi tahapan akhir di tingkat daerah sebelum rancangan regulasi diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi.
Rapat yang digelar di Tarakan itu dipimpin Anggota Pansus I DPRD Kaltara, Herman, S.Pi, sebagai tindak lanjut hasil harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Muddain, ST, Kepala BKD Kaltara Dr. Andi Amriampa, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Sosial Pollymaart Sijabat, S.K.M., M.AP, beserta jajaran masing-masing perangkat daerah.
Dalam pembahasan, Pansus I bersama perangkat daerah mencermati seluruh substansi Ranperda guna memastikan materi yang diatur telah sesuai dengan hasil harmonisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Herman mengatakan Ranperda tentang Penghargaan Daerah merupakan inisiatif DPRD yang lahir dari aspirasi masyarakat. Menurutnya, hingga kini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur pemberian penghargaan kepada individu yang dinilai berjasa dan berkontribusi besar terhadap pembangunan Kalimantan Utara.
“Ranperda ini disusun berdasarkan usulan masyarakat yang menginginkan adanya dasar hukum untuk memberikan apresiasi kepada tokoh-tokoh masyarakat atas jasa, pengabdian, dan kontribusinya dalam pembangunan daerah. Harapannya, penghargaan yang diberikan nantinya memiliki landasan hukum yang jelas dan mekanisme yang objektif,” kata Herman.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur bentuk penghargaan, tetapi juga memuat kriteria penerima, mekanisme pengusulan, proses penilaian, hingga tata cara pemberian penghargaan.
“Dengan demikian, pelaksanaannya diharapkan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” tutupnya.
Melalui penyusunan Ranperda ini, DPRD Kaltara berharap pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam memberikan penghargaan kepada tokoh masyarakat maupun pihak lain yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan dan pembangunan Provinsi Kalimantan Utara.(*)
