Mediasi dengan KPU Kaltara Buntu, Arifuddin Pilih Sidang Sengketa di Bawaslu

TANJUNG SELOR, – Mediasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk Arifuddin yang memprotes keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mencapai mufakat alias buntu.

Mediasi yang berlangsung pada Rabu (8/11/2023) tak mengubah keputusan KPU yang mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kaltara 2024 dari Partai Nasdem daerah pemilihan (dapil) I Kota Tarakan.

Ketidaksepakatan dalam mediasi pun ditindaklanjuti Bawaslu dengan menggelar sidang, atau disebut proses ajudikasi.

Pada sidang perdana Ajudikasi yang diselenggarakan di ruang sidang Bawaslu Kaltara pada Jumat (10/11/2023) yakni agenda pembacaan permohonan dan dihadiri pihak pemohon dari Partai Nasdem melalui kuasa hukumnya, Syafruddin. Sementara, pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara tidak satu pun dihadiri Komisioner melainkan diwakili Kepala Bidang (Kabid) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rias Rusdy.

Pada sidang adjukasi perdana itu Kuasa Hukum dari Partai Nasdem, Syafruddin langsung membacakan surat permohonannya yang terdiri dari delapan poin.

“Sebenarnya surat permohonan ini ada perubahan ketua majelis sidang, tapi tadi belum sempat ditambahkan, tapi berkas permohonan yang barunya nanti akan kami lampirkan,” ucap Syafruddin di persidangan.

Usai mendengarkan pembacaan surat permohonan sengketa Pemilu yang dibacakan Kuasa Hukum Partai Nasdem, pihak KPU tidak langsung memberikan jawaban atas permohonan sengketa pemilu yang telah dibacakan.

“Kita minta waktu Ketua majelis, karena belum menyiapkan jawaban dari surat permohonan sengket pemilu yang dibacakan pemohon,” kata Rias Rusdy usai ditanya Ketua majelis.

Sidang yang berjalan dengan singkat itu pun akhirnya di tunda dan dilanjutkan, Senin (13/11/2023) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPU, kemudian dilanjutkan dengan pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli.

“Sidang kita tunda pada 13 November 2023, dengan agenda mendengarkan jawaban dan pembuktian, kita harapkan pihak termohon dan pemohon dapat menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya,” terang Ketua Majelis Sidang, Sulaiman sekaligus Komisioner Bawaslu Kaltara Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Sulaiman menegaskan, Bawaslu Kaltara hanya memfasilitasi proses sengketa terkait yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Bawaslu sebagai mediator,
mediasi pun sudah dua kali untuk mempertemukan KPU dengan pihak Partai Nasdem. Sayangnya, setelah dilakukan upaya mediasi, tidak ditemukannya kesepakatan dan KPU bersikukuh mencoret salah satu caleg Partai Nasdem dari DCT. Karena tidak ditemukannya kesepakatan sehingga digelar sidang Ajudikasi,” jelas Sulaiman.

Sebelumnya, ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami menegaskan, pencoretan Arifuddin dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kaltara yang meminta KPU Kaltara kembali melakukan penelusuran dokumen lapas Tarakan perihal masa bebasnya sehingga pihak KPU mencoret nama yang bersangkutan.

“Setelah penetapan DCS dari Bawaslu meminta KPU kembali melakukan penelusuran dokumen ke Lapas Tarakan, ditemukan hasil tertulis jika bebas murni dari ARF belum melampaui 5 tahun saat disesuaikan dengan regulasi dari KPU,” pungkasnya.(*)