Kredit Rp759 Miliar Berujung Perkara, Kejati Kaltara Tahan 2 Tersangka

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi senilai Rp759,4 miliar kepada PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP).

Kedua tersangka yakni TKSD, Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations dan BF yang saat pemberian fasilitas kredit menjabat sebagai Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. Dan langsung ditahan di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan pada Rabu 7 September 2026 Malam.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari ke depan,” kata Aspidsus Kejati Kaltara Samiaji Zakaria.

“Perkaranya berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk kepada PT SSP dalam kurun waktu 2017 hingga 2025. Bank itu kemudian berubah nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk sejak 1 November 2021,” sambung dia.

Djelaskannya, dari hasil penyidikan sementara fasilitas kredit yang dikucurkan di KSU dengan PT SSP selaku mitra avalis sebesar Rp169.573.435.000, fasilitas kredit kepada PT SSP sebesar Rp407.352.669.000 dan fasilitas kredit untuk PMKS sebesar Rp182.500.000.000.

“Jadi ada tiga fasilitas kredit dengan total nilai mencapai Rp759.426.104.000,” jelasnya.

Ia menegaskan, angka Rp759,4 miliar itu merupakan estimasi penghitungan penyidik. Sementara itu, penghitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara.

“Dalam penyidikan, diduga ada rekayasa dokumen dalam proses pengajuan fasilitas kredit,” tegasnya.

Kemudian, Tersangka TKSD selaku Direktur Utama PT SSP diduga mengajukan tiga fasilitas kredit tersebut dengan menggunakan dokumen yang telah direkayasa.

Di sisi lain, pihak bank seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit sesuai ketentuan perbankan.

“Namun, penyidik menduga prinsip kehati-hatian tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh BF serta pihak lain yang masih didalami,” ucap dia

Dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan proses analisis kredit yang dituangkan dalam Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK), hingga proses pengambilan keputusan kredit dan penandatanganan perjanjian kredit.

Ia menjelaskan persoalan tidak berhenti pada proses pencairan kredit. Penyidik juga menduga dana yang telah dicairkan kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana tersebut diduga direalisasikan kepada sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi serta melalui beberapa bilyet giro.

Kondisi itu diduga menyebabkan fasilitas kredit mengalami kemacetan dan pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dihitung oleh auditor.

“Kami masih terus mendalami keterkaitan dan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Ditegaskannya, penetapan TKSD dan BF sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara tersebut.

Kejati Kaltara menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Perkara ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltara Nomor Print-180/O.5/Fd.2/04/2026 tanggal 7 April 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-314/O.5/Fd.2/06/2026 tanggal 5 Juni 2026.

Selain mendalami dugaan rekayasa dalam proses pengajuan dan pencairan kredit, penyidik juga masih menelusuri penggunaan dana serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Besaran pasti kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih menunggu hasil audit BPKP Kalimantan Utara,” pungkasnya.(*)