Komisi IV DPRD Kaltara Evaluasi SPMB 2026, Syamsuddin Arfah Tekankan Transparansi Jalur Prestasi

TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara, Senin (29/6/2026).

Evaluasi itu dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip keadilan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, didampingi anggota Komisi IV, yakni Supaad Hadianto, Dino Andrian, dan Muhammad Hatta. Hadir pula Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara beserta jajaran, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tarakan, Kepala SMA Negeri 1 Tarakan, serta Sekretariat DPRD Kaltara.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan SPMB Tahun 2026 secara umum berjalan baik, tertib, dan bersih. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan sejumlah catatan, terutama terkait proses verifikasi dokumen pada jalur prestasi.

“Secara umum kami melihat pelaksanaan SPMB tahun ini sudah berjalan dengan baik dan bersih. Namun, kami meminta Dinas Pendidikan melakukan verifikasi secara lebih teliti terhadap seluruh dokumen pada jalur prestasi agar benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Syamsuddin.

Syamsudin bilang, ketelitian dalam proses verifikasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik baru sekaligus mencegah potensi pelanggaran administrasi.

Ia menegaskan, Komisi IV ingin memastikan seluruh peserta memperoleh hak yang sama tanpa ada perlakuan khusus maupun praktik yang bertentangan dengan aturan.

“SPMB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, adil, dan akuntabel. Jangan sampai ada peserta yang dirugikan karena lemahnya proses verifikasi. Semua harus diperlakukan sama sesuai regulasi,” tegasnya.

Syamsuddin juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif mengawasi jalannya proses SPMB. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau dugaan pelanggaran, masyarakat diminta memanfaatkan masa sanggah maupun Posko Terpadu Layanan Informasi dan Pengaduan (PANDU SPMB) yang telah disediakan.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan kejanggalan. Masa sanggah dan Posko PANDU merupakan ruang untuk memastikan proses SPMB berlangsung jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Melalui rapat evaluasi tersebut, Komisi IV DPRD Kaltara bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, inklusif, serta bebas dari praktik diskriminasi, sehingga seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan.(*)