BULUNGAN – Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan dan hak asasi manusia (HAM) terhadap pembangunan serta operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara captive di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) atau Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional Indonesia (KIPI) Tanah Kuning–Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Desakan itu disampaikan NUGAL Institute for Social and Ecological Studies, Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), Trend Asia dan Gerakan #BersihkanIndonesia melalui peluncuran laporan bertajuk PLTU Membawa Pilu dan Tragedi yang Diciptakan PLTU Captive di Kawasan Industri Hijau di Kaltara.
Laporan itu diluncurkan dalam diskusi yang digelar di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jakarta, Rabu (29/7/2026), dengan menghadirkan sejumlah peneliti, pegiat lingkungan dan perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Peneliti NUGAL Institute for Social and Ecological Studies, Merah Johansyah mengungkapkan, dalam laporan itu koalisi menilai ekspansi kawasan industri yang ditopang PLTU captive perlu diawasi lebih ketat agar pembangunan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup, sosial dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
“Selain meminta penguatan penegakan hukum, koalisi juga mendorong pemerintah menerapkan Enhanced Due Diligence atau uji tuntas yang diperkuat terhadap Politically Exposed Persons (PEP) yang memiliki keterkaitan dengan proyek strategis itu,” kata Merah.
“Komisi Nasional (Komnas) HAM juga didorong untuk menggunakan kewenangannya melakukan audit HAM melalui fungsi pemantauan, penyelidikan dan pengkajian atas dampak pembangunan kawasan industri,” sambung dia.
Merah bilang, pihaknya juga menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai muncul seiring pembangunan kawasan industri di Tanah Kuning dan Mangkupadi.
“Beberapa di antaranya adalah dugaan penurunan hasil tangkapan nelayan, potensi pencemaran udara dan perairan serta tekanan terhadap ekosistem pesisir seperti hutan mangrove, padang lamun maupun terumbu karang,” ujarnya.
Perwakilan Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), Nasrul menegaskan, pemerintah perlu menindaklanjuti hasil pemodelan sebaran pencemaran dari PLTU captive untuk mengetahui dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan.
“Kami mendorong pemerintah menindaklanjuti analisis hasil pemodelan sebaran dampak pencemaran udara maupun perairan dan laut dari PLTU captive,” kata Nasrul.
Selain aspek lingkungan, laporan juga turut menyoroti dukungan pembiayaan terhadap proyek PLTU captive.
“Sejumlah lembaga perbankan nasional yang terlibat dalam pembiayaan proyek dapat mengevaluasi kembali dukungan finansialnya dengan mempertimbangkan risiko lingkungan, sosial dan tata kelola,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan Trend Asia, Zakki Amali meminta pemerintah mengevaluasi Pasal 3 ayat (4) huruf b Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Ketentuan itu dinilai memberikan pengecualian terhadap pembangunan PLTU pada kondisi tertentu, termasuk pembangkit yang terintegrasi dengan kawasan industri. Keberadaan pengecualian menjadi tantangan dalam upaya transisi energi dan pengurangan ketergantungan terhadap pembangkit berbahan bakar fosil.
“Pembangunan PLTU captive di kawasan yang mengusung konsep industri hijau, menunjukkan masih adanya kontradiksi dalam agenda dekarbonisasi sektor industri di Indonesia,” tutupnya.(*)







