NUNUKAN — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan di lima instansi pemerintah di Kabupaten Nunukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengungkapkan, penggeledahan yang berlangsung selama dua hari berturut-turut atau sejak Kamis hingga Jumat (26–27 Februari 2026) itu, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan penyidik Kejati Kaltara.
“Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria. Penggeledahan menyasar sejumlah kantor strategis yang berkaitan dengan perizinan dan pengelolaan sektor pertambangan di daerah tersebut,” kata Andi, Jumat (27/2/2026).
“Ini merupakan rangkaian lanjutan dari kegiatan penggeledahan sebelumnya yang telah dilakukan penyidik di lima kantor dinas tingkat Provinsi Kaltara,” sambung dia.
Dijelaskannya, lima lokasi yang digeledah yakni Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
“Dari penggeledahan, penyidik kemudian menyita dan mengamankan ratusan dokumen, baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik, yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki,” ungkapnya.
Kemudian, dokumen-dokumen itu selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait berdasarkan hasil pengembangan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik sesuai tahapan penyidikan. Penyidik hingga kini masih mendalami peran masing-masing pihak serta konstruksi hukum perkara guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.(*)







