TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan di empat kantor dinas lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara serta satu Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Rabu (11/2/2026).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengungkapkan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 17.30 Wita itu dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di wilayah Provinsi Kaltara,” kata Andi.
Dijelaskannya, empat dinas yang menjadi lokasi penggeledahan yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di inspektur tambang atau Kantor Perwakilan Pengawasan Minerba Kementerian ESDM di Kaltara.
“Penggeledahan ini dilakukan guna mencari dan menemukan alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Andi.
Ia menambahkan, dari lima lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, baik dokumen tertulis maupun dokumen elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan
“Proses penyidikan ini masih terus berjalan dan pengembangan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh dari hasil penggeledahan tersebut,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi, Andi juga membantah bahwa penggeledahan itu merujuk pada surat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda (Kaltim) yang telah menerbitkan penetapan izin penggeledahan atas permohonan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara, tertanggal 9 Februari 2026.
Berdasarkan surat Penetapan bernomor 3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Smr itu ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Samarinda, memberi kewenangan kepada penyidik Kejati Kaltara untuk melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perangkat daerah dan instansi vertikal yang berlokasi di Tanjung Selor.
Dalam dokumen tersebut, penggeledahan diizinkan pada beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, tercatat ada 7 kantor yang diizinkan Pengadilan Tipikor Samarinda yang akan digeledah.(*)
