Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Nunukan Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

NUNUKAN – Kepolisian menyelesaikan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Nunukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Kapolsek Nunukan, Iptu Barasa mengungkapkan Kasus tersebut bermula pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WITA. Terlapor berinisial BA alias Amri mendapati rumahnya di Jalan Pesantren RT 009, Nunukan, diduga dibobol maling.

“Setelah mencari informasi, BA menemukan tiga anak di bawah umur berinisial MA, MH, dan MI di Jalan Antasari RT 022. Ketiganya diduga hendak menjual barang-barang milik BA kepada pembeli besi tua,” kata Iptu Barasa.

“Diduga terbawa emosi usai mengetahui barang miliknya diambil tanpa izin, BA melakukan tindakan fisik terhadap ketiga anak tersebut menggunakan ranting kayu ketapang dan kayu jenis meranti merah pada bagian kaki dan lengan,” sambung dia.

BA kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Nunukan. Namun di sisi lain, keluarga korban juga melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak.

“Menindaklanjuti laporan yang saling berkaitan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nunukan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan sekaligus memfasilitasi proses mediasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes Pol. Slamet Wahyudi mengatakan restorative justice ditempuh dengan mempertimbangkan aspek hukum, kemanusiaan, serta kepentingan terbaik bagi anak.

“Penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan setelah ada kesepakatan kedua belah pihak. Dalam kasus ini, masing-masing pihak mengakui kekeliruannya dan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai,” ujar Kombes Slamet, Sabtu (9/5/2026)

Dijelaskannya, dalam proses mediasi, keluarga korban mengakui anak-anak mereka telah mengambil barang milik BA tanpa izin. Sementara BA juga mengakui telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka pada korban.

“Dari hasil mediasi kedua pihak kemudian sepakat berdamai, saling memaafkan, dan mencabut laporan polisi secara sukarela tanpa adanya paksaan,” jelasnya.

Selain itu, orang tua korban berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Dengan adanya surat pernyataan perdamaian, proses hukum terhadap BA resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice,” ujar Slamet.

Slamet menegaskan, langkah itu diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri meski menghadapi dugaan tindak pidana.

“Setiap persoalan hukum harus diselesaikan sesuai prosedur. Masyarakat diimbau tidak bertindak di luar koridor hukum, terlebih jika menyangkut anak,” tutupnya.(*)