Karhutla Berulang di Kaltara, DPRD Pertanyakan Penegakan Hukum

TANJUNG SELOR — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) menuai sorotan DPRD Kaltara.

DPRD meminta aparat kepolisian tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga mengusut penyebab kebakaran serta menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menegaskan, karhutla yang terjadi berulang setiap tahun perlu ditangani secara serius. Penegakan hukum menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

“Ini kan sudah berulang-ulang tiap tahun. Artinya pemerintah dan pihak keamanan sebenarnya sudah paham trik-trik pengusaha yang bermain di kawasan hutan. Namun sampai hari ini, belum ada satu pun pelaku atau oknum yang ditangkap,” tegas Achmad Jufri, Jumat (11/9/2026).

Achmad Djufrie mengapresiasi upaya penanganan karhutla di lapangan yang melibatkan sejumlah unsur, mulai dari BPBD, TNI, Polri hingga masyarakat.

“DPRD Kaltara berharap penyelidikan yang dilakukan aparat dapat mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan adanya proses hukum apabila ditemukan unsur pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Kaltara mulai melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana karhutla di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan pengecekan lapangan pada Senin (7/9/2026). Petugas melakukan dokumentasi, pengambilan foto udara dan pencatatan titik koordinat di lokasi terdampak kebakaran.

Polda Kaltara juga akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan lokasi kebakaran. Pemantauan melalui citra satelit dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan.

Ironisnya, proses penyelidikan belum membuahkan hasil. Meski Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol. Dadan Wahyudi telah menegaskan bahwa karhutla merupakan persoalan serius karena tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga kehidupan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, perbuatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Karhutla bisa dipidana dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait beberapa karhutla yang terjadi beberapa waktu ini,” kata Kombes Dadan, beberapa waktu lalu.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait proses penyelidikan tersebut.

Di sisi lain, Pemprov Kaltara terus memperkuat koordinasi penanganan karhutla. Pemerintah daerah juga meningkatkan pemantauan terhadap potensi titik panas di sejumlah wilayah.

Data pemantauan pada 5 September 2026 menunjukkan terdapat 14 titik panas dengan tingkat kepercayaan sedang di Kabupaten Bulungan. Titik panas tersebut terdeteksi di wilayah Tanjung Selor, Tanjung Palas Tengah dan Tanjung Palas Timur.

Di sisi lain, Pemprov Kaltara memperkuat koordinasi penanganan karhutla. Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang mengikuti rapat koordinasi nasional penanggulangan dan penanganan puncak karhutla pada 7 September 2026.

Dalam rakor tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi karena kesengajaan maupun kelalaian akan ditangani sesuai ketentuan hukum.

Kepala Dinas Kehutanan Kaltara Nurlaila juga menyatakan kewaspadaan tetap diperkuat memasuki September. Pemantauan satelit pada 5 September mendeteksi 14 titik panas dengan tingkat kepercayaan sedang di Kabupaten Bulungan, tersebar di Tanjung Selor, Tanjung Palas Tengah dan Tanjung Palas Timur. (*)