TARAKAN – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Jufri Budiman, memberi dukungan atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini resmi diterbitkan pada 5 November 2024 lalu.
Aturan terbaru ini mencakup sektor-sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya yang mengalami kesulitan dalam pembayaran utang mereka.
“Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di Kaltara, terutama masyarakat yang terdampak bencana serta pelaku UMKM yang telah jatuh tempo dan tidak mampu lagi mengembalikan utang mereka,” kata Jufri Budiman, Sabtu (30/11/2024).
“Besaran utang yang dapat dihapuskan ditetapkan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan,” lanjut politisi Gerindra yang akrab disapa JB.
JB berharap dinas terkait di Kaltara memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan selektif. Yakni memenuhi syarat dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut.
“Dinas terkait juga harus memiliki data yang valid, di Kaltara kita belum tahu ada berapavyang berhak menerimanya. Namun yang jelas ini sangat membantu pelaku UMKM,” tutupnya.(*)







