Hasil Labfor Positif, Lie Siong Hwa Resmi Jadi Tersangka Kasus Etomidate

TARAKAN – Kabar mengenai pengusaha atau kontraktor asal Kota Tarakan, Lie Siong Hwa (LSH) alias Ahwa (AH), yang sebelumnya diamankan polisi terkait dugaan peredaran narkotika jenis etomidate kini memasuki perkembangan baru.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya terhadap barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan perkara tersebut telah keluar. Hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti positif mengandung etomidate.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Tarakan Iptu Rusli membenarkan perkembangan tersebut.

“Hasil pemeriksaan di labfor Surabaya, barang bukti positif mengandung etomidate,” kata Iptu Rusli, Selasa (29/6/2026).

Iptu Rusli bilang, setelah hasil pemeriksaan laboratorium keluar, penyidik telah menetapkan LSH sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Saat ini LSH sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Rusli.

Namun, Rusli belum memberikan keterangan mengenai status penahanan LSH.

“Terkait penahanan belum terkonfirmasi oleh Satresnarkoba Polres Tarakan,” katanya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kaltara mengamankan LSH pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu catride yang diduga berisi cairan etomidate di dalam alat hisap yang berada di dalam tas milik LSH.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan dua orang lainnya, yakni perempuan berinisial DAN alias DA dan IS alias CH.

Dari pengembangan itu, polisi melakukan penggeledahan di kediaman LSH. Petugas menemukan 59 bungkus catride yang diduga berisi cairan etomidate bertuliskan “Thugs”.

Narkotika golongan II itu disimpan di dalam sebuah kotak berwarna oranye bertuliskan Power Supply CCTV.

Selain itu, polisi mengamankan satu catride lainnya yang diduga berisi cairan etomidate dengan berat netto 0,06 gram.

Total berat netto 59 bungkus catride tersebut mencapai 147,3 gram.

Barang bukti kemudian menjalani pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungannya. Hasil Labfor Surabaya kini menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung etomidate.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik melanjutkan proses hukum terhadap LSH sebagai tersangka. Sementara perkembangan mengenai status penahanan masih menunggu konfirmasi dari Satresnarkoba Polres Tarakan.

Dalam pengungkapan awal perkara, penyidik menerapkan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai hasil penyidikan.(*)