JAKARTA – Setelah bertahun-tahun menjaga hutan yang menjadi ruang hidup leluhur mereka, masyarakat hukum adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau akhirnya selangkah lebih dekat memperoleh kepastian atas tanah yang mereka warisi turun-temurun.
Harapan itu menguat setelah pemerintah, perusahaan pemegang izin kehutanan dan masyarakat adat menandatangani Kesepakatan Tata Kelola Hutan Adat di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Senin (27/7).
Kesepakatan yang melibatkan PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarata dan PT Rizki Kacida Reana itu menjadi yang pertama di Indonesia.
Pemerintah menjadikannya sebagai model nasional penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan melalui dialog, kolaborasi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Penandatanganan tersebut disaksikan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, jajaran Pemerintah Kabupaten Bulungan, perwakilan perusahaan, MHA Punan Batu Benau Sajau, serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut, Catur Endah Prasetiani mengatakan, kesepakatan ini menjadi bukti bahwa persoalan tenurial yang selama ini kerap memicu konflik dapat diselesaikan melalui musyawarah dan itikad baik semua pihak.
“Kesepakatan ini menjadi langkah penting karena membuktikan bahwa penyelesaian tumpang tindih kawasan dapat dilakukan melalui dialog, musyawarah, dan itikad baik seluruh pihak,” ujarnya.
Bagi masyarakat Punan Batu, kesepakatan ini bukan sekadar urusan batas wilayah. Hutan adalah tempat mereka berburu, meramu, mencari pangan, sekaligus menjaga tradisi yang telah diwariskan selama ribuan tahun. Hingga kini, sekitar 35 kepala keluarga atau 111 jiwa masih mempertahankan pola hidup semi-nomaden di kawasan Sungai Sajau dan Gunung Benau, sebagian tinggal di pondok sederhana, tenda terpal, bahkan memanfaatkan gua-gua alam sebagai tempat berlindung.
Karena itu, menurut Catur, pengakuan terhadap wilayah hidup masyarakat adat menjadi langkah penting untuk memastikan budaya, sumber penghidupan, dan ekosistem yang mereka jaga tetap lestari.
Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md., menyebut kesepakatan tersebut menjadi buah dari proses panjang yang telah dimulai Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 dan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45-319 Tahun 2023 yang mengakui keberadaan MHA Punan Batu dengan wilayah indikatif adat seluas 18.430 hektare.
“Dari hasil kajian tim terpadu, sekitar 6.890 hektare direkomendasikan sebagai calon hutan adat. Sebagian kawasan itu berada di dalam konsesi tiga perusahaan PBPH yang kini sepakat membangun tata kelola bersama,” kata Kilat.
“Kawasan itu memiliki arti sangat penting bagi masyarakat adat sebagai ruang hidup, wilayah berburu dan meramu, hingga lokasi tradisi kearifan lokal. Penetapan hutan adat ini akan memberikan kepastian hukum, mencegah pembalakan liar, dan menjaga fungsi ekologis bagi generasi mendatang,” sambung dia.
Sementara ituManager Senior Program Terestrial YKAN, Niel Makinuddin, menilai kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam menghadirkan solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat adat, pelestarian hutan, dan keberlanjutan usaha.
Lebih dari sekadar dokumen, kesepakatan ini membuka jalan bagi penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau. Di saat yang sama, langkah ini memperkuat posisi Kabupaten Bulungan sebagai contoh nasional dalam penyelesaian konflik tenurial berbasis kolaborasi.
Bagi masyarakat Punan Batu Benau Sajau, momentum ini bukan hanya tentang pengakuan atas sebuah kawasan. Ini adalah pengakuan atas identitas, sejarah, dan cara hidup yang telah mereka jaga selama bergenerasi di tengah rimbunnya hutan Kalimantan.(*)
