Gubernur Kaltara Turun Padamkan Karhutla, Kepedulian atau Sekadar Pencitraan?

KETIKA GUBERNUR Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang turun langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Selimau, Bulungan pada Jumat 4 September 2026.

Sebuah pertanyaan publik kembali muncul. apakah kehadiran seorang kepala daerah di tengah kepulan asap merupakan bentuk kepedulian atau sekadar pencitraan?

Pertanyaan itu sah apalagi di era media sosial seperti sekarang ini, seorang pejabat yang turun ke lapangan, berada di tengah asap bahkan ikut membantu proses pemadaman, tentu menghasilkan gambar yang kuat. Sehingga dengan cepat, gambar itu dapat menjadi konsumsi publik.

Namun, menilai seorang pemimpin hanya dari sebuah foto maupun video juga tidak cukup adil.

Sebelum editorial ini ditulis, saya mencoba menelusuri rekam jejak singkat seorang Zainal A Paliwang menangani persoalan karhutla di Kaltara, ternyata hal ini bukan sesuatu yang baru ia kenal setelah menjadi gubernur.

Jauh sebelum menduduki kursi kepala daerah, Zainal telah memiliki pengalaman menghadapi persoalan keamanan dan kebencanaan di Kaltara ketika berada dalam institusi Polri.

Saat Ia pernah menjabat Wakapolda pertama di Kaltara pada 2018–2020, Karhutla menjadi salah satu persoalan serius yang harus dihadapi aparat bersama pemerintah daerah.

Pada 2019, ketika Zainal masih menjabat Wakapolda Kaltara, penanganan karhutla di wilayah Bulungan dan Kaltara bahkan berlangsung dalam operasi yang cukup panjang. Kebakaran yang ditangani mencapai sekitar 500 hektare.

Selanjutnya, saat Zainal memimpin Kaltara sebagai gubernur pada 2021 lalu, perhatian terhadap karhutla juga berlanjut dalam bentuk kebijakan. Hingga Pada 2022, Zainal juga mendorong penguatan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta pembentukan Masyarakat Peduli Api di desa-desa rawan karhutla. Pencegahan, kesiapan sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi menjadi bagian penting dari upaya tersebut.

Kemudian, di tahun 2023 persoalan karhutla Kaltara kembali dibawa ke tingkat nasional. Dalam rapat koordinasi khusus pengendalian karhutla di Jakarta, Zainal memaparkan strategi dan perkembangan penanganan karhutla di Kaltara.

Jejak itu penting dicatat, Sebab ketika Zainal kembali turun ke lokasi kebakaran, publik tidak sedang melihat seorang pejabat yang baru mengenal persoalan karhutla. Tapi, sudah ada pengalaman yang mendahuluinya.

Zainal juga membuktikan bahwa Pemerintah daerah tidak hanya berbicara mengenai pemadaman. Patroli rutin, Brigade Pengendalian Karhutla dan Masyarakat Peduli Api juga diperkuat hingga tingkat desa.

Artinya, persoalan karhutla telah ditempatkan Zainal sebagai persoalan yang membutuhkan pencegahan dan kesiapsiagaan, bukan semata-mata pemadaman ketika api sudah membesar.

Di Tahun 2026 ini, pola penanganan itu kembali diperkuat. Gubernur Zainal mengesahkan Struktur Komando Posko Komando Penanganan Darurat Bencana pada 26 Mei 2026. Posko tersebut menjadi wadah koordinasi lintas sektor yang melibatkan BPBD, TNI, Polri, Kesatuan Pengelolaan Hutan, Manggala Agni serta pemerintah kabupaten dan kota.

Selain itu, Pemerintah juga menyiapkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasi tanggap darurat, termasuk pemadaman dan mitigasi karhutla.

Di sinilah kita melihat bahwa kehadiran gubernur di lokasi Selimau tidak berdiri sendiri.

Ada perangkat pemerintah yang bekerja.
Ada personel yang dikerahkan.
Ada koordinasi lintas instansi.
Ada sistem komando.
Dan ada instruksi kepala daerah yang harus diterjemahkan menjadi tindakan di lapangan.

Di tengah meningkatnya ancaman titik panas, gubernur meminta BPBD dan Dinas Kehutanan memperkuat kesiapsiagaan, pemantauan dan edukasi kepada masyarakat. Juga menitip pesan agar masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar terus disampaikan.

Instruksi itu kemudian diterjemahkan melalui pemetaan wilayah rawan, pemantauan hotspot, patroli, sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI-Polri, pemerintah desa serta pihak terkait lainnya.

Ketika api benar-benar muncul, pekerjaan menjadi lebih kompleks, pemadaman karhutla bukan sekadar membawa mesin pompa lalu menyiram api.

Petugas harus melakukan verifikasi titik api, menentukan koordinat, membaca arah angin, mencari sumber air, memperhitungkan kondisi medan dan memastikan keselamatan personel.

Untuk lahan gambut, tantangannya bahkan lebih besar. Api dapat bertahan di bawah permukaan dan kembali menyala meski api di permukaan terlihat sudah padam.

Karena itu, pembasahan dan pendinginan menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada bara yang kembali memicu kebakaran.

Semua itu menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kerja kolektif dan sistematis.

Dalam konteks Selimau, Gubernur Zainal tidak hanya datang untuk melihat. Ia ikut berada di tengah proses pemadaman bersama personel gabungan.

Kehadiran seorang kepala daerah di lapangan tentu memiliki nilai kepemimpinan. Ia dapat melihat secara langsung persoalan yang tidak selalu terlihat dari laporan tertulis tentang kondisi medan, keterbatasan peralatan, sumber air, risiko yang dihadapi petugas dan dampak yang dirasakan masyarakat.

Turun ke lokasi adalah tindakan baik dan patut diapresiasi. Namun, turun ke lokasi bukan ukuran tunggal keberhasilan seorang gubernur.
Ukuran sebenarnya justru terletak pada apa yang dilakukan setelah itu.

Apa yang dilakukan setelah api padam?
Apakah titik-titik rawan terus dipantau?
Apakah personel dan peralatan diperkuat?
Apakah sistem peringatan dini semakin efektif?
Apakah masyarakat mendapatkan pendampingan?
Apakah pembukaan lahan dengan cara membakar dapat ditekan?
Apakah koordinasi antarlembaga semakin cepat?
Dan yang paling penting, apakah kebakaran yang sama dapat dicegah agar tidak berulang?

Di situlah perbedaan antara pencitraan dan kepemimpinan akan terlihat.
Pencitraan berhenti pada kamera. Kepemimpinan bekerja setelah kamera pergi.

Karhutla tidak membutuhkan pemerintah yang hanya datang ketika api sudah membesar.

Karhutla membutuhkan pemerintah yang bekerja sebelum api muncul, bergerak cepat ketika api muncul dan tetap bekerja setelah api padam.

Dari jejak singkat diatas, Zainal memiliki modal pengalaman. Ia pernah berada di garis depan menghadapi persoalan karhutla ketika berada dalam institusi Polri. Kini, sebagai gubernur, kewenangannya jauh lebih besar untuk memastikan seluruh perangkat pemerintahan bekerja dalam satu sistem pencegahan dan penanganan karhutla.

Jadi, aksi gubernur turun langsung ke Selimau itu tentunya tidak berhenti sebagai simbol. Justru di momentum itu menjadi pemicu melalukan evaluasi.

Jika ada kekurangan peralatan, lengkapi.
Jika ada kelemahan koordinasi, perbaiki.
Jika ada wilayah rawan yang belum terpantau, masukkan dalam sistem pengawasan.
Jika edukasi masyarakat belum efektif, perkuat.
Dan jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran, penegakan hukum harus berjalan.

Karena itu, mempertanyakan apakah aksi gubernur di Selimau merupakan pencitraan atau kepedulian tidak harus dijawab dengan pembelaan.

Biarkan kinerja yang menjawab.

Jika setelah turun ke lapangan gubernur memastikan instruksi dijalankan, perangkat daerah bergerak, personel diperkuat, anggaran tersedia dan sistem pencegahan diperbaiki, maka kehadiran itu adalah bagian dari kepemimpinan.

Sebaliknya, jika setelah api padam perhatian ikut padam, titik api terus bermunculan dan tidak ada evaluasi maupun perbaikan sistem, kritik publik tentu menjadi sesuatu yang wajar.

Sebab, seorang gubernur tidak dinilai hanya ketika berdiri di tengah kepulan asap. Ia dinilai dari bagaimana pemerintahannya bekerja ketika tidak ada kamera.

Maka, apakah turun memadamkan karhutla itu pencitraan?
Belum tentu.

Rekam jejak dan kebijakan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa perhatian Zainal terhadap karhutla bukan baru muncul hari ini.

Selain itu, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa sering seorang gubernur terlihat berada di lokasi kebakaran. Tapi, seberapa efektif pemerintah mencegah api berikutnya.(*)