TANJUNG SELOR — Selain Lausa Laida anggota DPRD Bulungan yang kini berstatus terdakwa dalam perkara pidana Nomor 183/Pid.Sus/2026/PN Tjs di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Kini muncul nama anggota DPRD Bulungan lainnya, Labaco yang juga disebut dalam laporan terkait dugaan perkara yang sama.
Ironisnya, Ketua DPRD Bulungan, Riyanto dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bulungan, Sunaryo, memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai laporan yang menyangkut politisi Demokrat tersebut.
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto mengatakan, pihaknya tidak berada pada posisi untuk memberikan penilaian terhadap proses hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“DPRD Bulungan akan menghormati setiap tahapan proses hukum dan tidak akan mencampuri penanganan perkara yang sedang berlangsung,” kata Riyanto.
Sikap serupa juga disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPRD Bulungan, Sunaryo. Ia enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait laporan terhadap Labaco.
“Kami tidak mau mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Kita hormati prosesnya,” tegas Sunaryo.
Sementara itu dari pelusuran dan berdasarkan dokumen Laporan/Pengaduan Masyarakat yang diperoleh, nama Labaco tercatat sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen.
Laporan tersebut dibuat oleh warga berinisial AA pada 5 Februari 2026 lalu. Dalam dokumen pengaduan itu pelapor mencantumkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar ijazah Paket A, Paket B, Paket C dan data NISN pada Dapodik.
Dokumen itu juga menunjukkan bahwa laporan kemudian menjadi dasar proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Kaltara tertanggal 9 April 2026 mencantumkan sejumlah dasar hukum serta merujuk pada Laporan Informasi Nomor LI/18/II/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 Februari 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/29/II/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 10 Februari 2026.
Dengan demikian, laporan terhadap Labaco setidaknya telah tercatat dan ditindaklanjuti dalam tahapan penyelidikan oleh kepolisian.
Namun, keberadaan laporan dan proses penyelidikan tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan Labaco sebagai tersangka ataupun pembuktian bahwa dugaan pemalsuan dokumen telah terbukti secara hukum.
Status dan kesimpulan perkara sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan serta proses hukum yang dilakukan aparat berwenang.(*)













