Gaji ASN Pemprov Kaltara Naik 8 Persen

TANJUNG SELOR – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalimantan Utara (Kaltara), tahun ini (2024) mendapatkan
kenaikan gaji sebesar 8 persen atau sekira Rp 300.000,-.

Kepala Badan Keuangan
dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kaltara, Denny Harianto mengungkapkan, kenaikan gaji para aparatur sipil negara (ASN) itu telah masuk Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara apalagi hal ini jadi prioritas terhadap gaji dan tunjangan ASN.

“Hal ini juga pernah disampaikan Presiden dalam pidato kenegaraan tentang rencana kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen di tahun 2023, serta 12 persen untuk kenaikan gaji pensiun,” ungkap Denny, Senin (15/1/2024).

Denny mengatakan, kenaikan gaji ASN di Provinsi Kaltara sudah dihitung dan dianggarkan terlebih dahulu kenaikannya dan masuk
dalam batang tubuh APBD
2024.

“Untuk saat ini kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), besaran kenaikan gaji sendiri akan
bervariasi tergantung pada jabatan masing-masing PNS. Rata-rata kenaikan gaji dan tunjangan
ASN yang diberikan yakni sekitar Rp 300.000 per bulan,” kata Denny.

Tahun 2023 lalu, lanjut Denny, beban APBD Kaltara tahun 2023 lalu tentang kenaikan gaji mencapai Rp21 miliar hingga Rp22 miliar setiap bulannya dengan jumlah ASN sekira 4.000 pegawai.

“Tahun 2024 ini beban APBD akan bertambah sebesar Rp1 miliar yakni dari Rp22 miliar menjadi Rp23 miliar per bulannya,” ujar Denny.

Pemerintah berharap, dengan kenaikan gaji ASN yang cukup signifikan itu, diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan PNS
di Provinsi Kaltara.

“Selain kinerja, PNS dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Selain itu, kenaikan gaji ini bisa berdampak positif bagi perekonomian lokal dan nasional. Sebab, daya beli ASN bertambah,” pungkasnya.(*)