TANJUNG SELOR – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dalam pemanfaatan air tanah. Pasalnya, pengambilan air tanah harus dilakukan secara terukur untuk menjaga ketersediaan sumber daya air dan kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi, mengatakan pemanfaatan air tanah perlu memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air.
“Pengambilan air tanah harus dilakukan secara terukur dan bijak agar keberlanjutan sumber daya air serta kondisi lingkungan sekitar tetap terjaga,” ujar Ferdy, Selasa (13/10/2026).
Ferdy bilang, air tanah merupakan sumber daya alam yang penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menunjang aktivitas ekonomi.
“Karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan persyaratan dan mekanisme perizinan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan, ESDM Kaltara terus melakukan sosialisasi regulasi, memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha serta memperkuat koordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan pemahaman mengenai prosedur perizinan.
“Kami terus mendorong pelaku usaha untuk memastikan setiap aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya geologi memiliki dasar perizinan yang sah dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Ferdy menambahkan, masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan ruang konsultasi yang disediakan pemerintah untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme dan persyaratan pemanfaatan air tanah.
“Pengelolaan sumber daya geologi membutuhkan keterlibatan pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Kepatuhan terhadap perizinan serta pengawasan yang berkelanjutan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan,” pungkasnya. (*)







