Dua Tersangka Penimbunan BBM Diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Kaltara

TANJUNG SELOR – Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi kepada Ditreskrimsus Polda Kaltara.

Penyerahan dilakukan setelah gelar perkara di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara, Minggu (27/9/2026) pagi.

Dua tersangka yang diserahkan yakni Yudiyanto (24) dan Anuar (71). Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA.

Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan menjelaskan, perkara itu selanjutnya ditangani Ditreskrimsus karena berkaitan dengan tindak pidana khusus berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

“Ya, itu masuk tindak pidana khusus (UU Migas),” ujar Yudhistira saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

Kombes Yudhistira bilang, Ditreskrimum pada prinsipnya menangani penyidikan tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP serta perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Namun, unit Resmob tetap dapat melakukan tindakan awal apabila menemukan perkara melalui operasi atau penangkapan tangan.

“Ditkrimum itu untuk penyidikan umum (KUHP) dan TPPO. Tapi kalau tangkap tangan boleh,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam perkara itu, polisi mengamankan 18 jeriken. 17 jeriken berisi Pertalite, sementara satu jeriken dalam kondisi kosong.

Barang bukti terdiri atas 16 jeriken berkapasitas 30 liter yang masing-masing berisi sekitar 20 liter Pertalite.

Selain itu, terdapat dua jeriken putih berkapasitas 20 liter, masing-masing satu berisi Pertalite dan satu dalam kondisi kosong.

“Polisi juga mengamankan satu unit Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltara sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.(*)