DMI Kaltara Soroti Keamanan Kotak Amal Liar, Tekankan Perlunya Regulasi dan Pengawasan Terpadu

TANJUNG SELOR – Fenomena maraknya kotak amal yang tersebar di luar masjid menjadi salah satu isu sentral dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang digelar pada Senin (30/6). Dalam pertemuan ini, pembahasan difokuskan pada isu strategis terkait pengelolaan masjid, khususnya dalam upaya meningkatkan transparansi serta keamanan pengelolaan kotak amal.

Ketua DMI Kaltara, H. M. Ramli, yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Bulungan, menegaskan bahwa pengelolaan masjid merupakan tanggung jawab kolektif seluruh umat beriman.

“Masjid dibangun dan dimakmurkan oleh orang-orang yang beriman. Oleh karena itu, seluruh umat memiliki tanggung jawab untuk menjaga, memakmurkan, dan mengelolanya dengan penuh dedikasi,” ujarnya dengan tegas.

Sorotan utama dalam rakor tersebut adalah keberadaan kotak amal yang banyak ditempatkan di luar masjid, seperti di warung, toko, maupun area publik lainnya. Menurut Ramli, pemasangan kotak amal di luar masjid diperbolehkan sepanjang dikelola secara transparan dan jelas peruntukan dana yang dihimpun.

H. M. Ramli – Ketua DMI Kaltara yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Bulungan.

“Kami sangat mengkhawatirkan kotak amal yang tidak terdata dan keberadaannya tidak diketahui oleh pengurus masjid maupun masyarakat sekitar. Sangat penting untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab mengelola dan ke mana dana tersebut disalurkan,” tegas Ramli.

Dalam kesempatan itu, Ramli juga menguraikan sebelas program prioritas DMI Kaltara yang mencakup digitalisasi masjid, gerakan masjid bersih dan ramah anak, percepatan sertifikasi tanah wakaf, serta pengembangan wisata religi. Ia menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat dakwah, pendidikan, kegiatan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi umat secara komprehensif.

Sedangkan perwakilan Kantor Wilayah Kemenag Kaltara, H. M. Mochtar, menegaskan pentingnya keberadaan legalitas dan regulasi yang mengatur kotak amal, baik yang berada di dalam maupun di luar masjid.

“Jika kotak amal menggunakan metode pembayaran modern seperti QRIS atau barcode, hal ini sah-sah saja, asalkan disertai surat resmi atau edaran yang menjelaskan status legal dan keabsahannya. Hal ini krusial agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” jelasnya.

Mochtar menambahkan bahwa kotak amal ilegal sangat rentan disalahgunakan dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, setiap penempatan kotak amal harus mengikuti prosedur resmi serta mendapat pengawasan ketat dari pengurus masjid dan instansi terkait.

H. M. Mochtar – Perwakilan Kantor Wilayah Kemenag Kaltara.

Dari sisi penegakan hukum, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltara, Selamat Riadi, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menertibkan kotak amal ilegal, namun hal ini harus dilakukan secara sinergis dengan leading sector, yakni Dinas Sosial.

“Kami melaksanakan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah yang berlaku. Untuk penertiban di lapangan, kami wajib didampingi oleh Dinas Sosial agar proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Selaras dengan itu, perwakilan Dinas Sosial Kaltara, Denny, mengakui bahwa saat ini masih banyak kotak amal yang tersebar di toko-toko, tempat keramaian, bahkan dalam bentuk permintaan sumbangan langsung dari rumah ke rumah.

“Setiap kotak amal atau permohonan sumbangan seharusnya memperoleh izin atau rekomendasi dari Dinas Sosial. Jika penyebarannya hanya di tingkat kabupaten, izin dari Dinsos kabupaten sudah memadai. Namun, bila melintas lintas kabupaten atau bahkan antarprovinsi, izin dari Dinsos provinsi diperlukan,” jelas Denny.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap kotak amal harus dilakukan secara terpadu guna mencegah penyalahgunaan, serta memberikan kepastian dan transparansi kepada masyarakat mengenai pengelolaan dana.

Menarik untuk dicatat, keamanan kotak amal yang berada di dalam masjid juga mendapat perhatian serius dalam rakor ini. DMI mendorong agar pengelolaan kotak amal, baik di dalam maupun luar masjid, dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltara, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Sosial Provinsi, Dinas Pariwisata Kaltara, Bank Syariah Indonesia (BSI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta Ketua DMI se-Kaltara, mencerminkan kekompakan lintas institusi dalam menanggulangi persoalan ini secara komprehensif.