BULUNGAN; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara melaksanakan penggeledahan simultan di tiga lokasi kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara pada hari Jumat, 15 Agustus 2025.
Penggeledahan ini dilatarbelakangi oleh dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis sebesar Rp 275,2 miliar.
Operasi penggeledahan yang dipimpin secara langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim., berlangsung intensif dari pukul 14.00 hingga 21.00 WITA. Tiga lokasi yang menjadi sasaran antara lain adalah Kantor Wilayah BPD Kaltimtara di Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, serta Kantor Cabang Nunukan.
Menurut penjelasan Dirkrimsus, inti permasalahan kasus ini berfokus pada pemberian 47 Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diperuntukkan bagi pengadaan barang atau jasa/proyek, yang diduga disokong oleh jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang bersifat fiktif.
“Motif utama pelaku adalah mengajukan kredit fiktif, kemudian mencairkan dana tersebut dari bank. Diduga kuat, pengajuan kredit tersebut bersumber dari luar wilayah Kaltara,” paparnya dengan tegas.
Selama penggeledahan berlangsung, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 30 kardus berisi dokumen-dokumen yang erat kaitannya dengan kasus ini, meliputi periode tahun 2022 hingga 2024.
Dokumen yang disita tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti kunci untuk mengkaji lebih dalam keterlibatan dan peran serta pihak-pihak terkait dalam modus operandi ini.
Walaupun demikian, Dirkrimsus menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidikan masih berada pada tahap awal.
“Sebelumnya, kami telah memintai keterangan dari sekitar 30 orang yang diduga berkaitan dengan kasus ini,” tambahnya.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh keseluruhan 47 fasilitas kredit fiktif tersebut diperkirakan mencapai Rp 275,2 miliar.
Polda Kaltara berkomitmen untuk terus menggali dan mendalami kasus ini demi mengungkap secara utuh jaringan maupun pelaku-pelaku yang berperan dalam penyelewengan tersebut.













