TARAKAN – Sebuah Video Call Sex (VCS) viral secara berantai di media sosial, ironisnya dalam video berdurasi 1 menit 49 detik itu diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) asal daerah pemilihan Kota Tarakan beinisial SA.
Nampak jelas oknum Anggota DPRD Kaltara itu tengah baring ditempat tidurnya dengan mengenakan baju kaos putih sembari melakukan panggilan video dengan seorang wanita yang terlihat tanpa busana sekaligus memamerkan serta memainkan bagian intimnya, dihadapan oknum Anggota DPRD Kaltara melalui layar Handphone (Hp).
Berdasarkan informasi yang didapat dari sumber terpercaya, oknum Anggota DPRD Kaltara itu sudah melaporkan kasus video tersebut ke Polres kota Tarakan.
Namun hingga saat ini belum diketahui persis sampai sejauh mana laporan kasus video tidak senonoh itu ditindaklanjuti.
Awak media pun sudah mencoba untuk menghubungi oknum Anggota DPRD Kaltara SA, melalui chat WhatsApp pada Senin (24/06/24) hanya saja belum direspon.
Senentara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan dari oknum Anggota DPRD Kaltara itu.
Randhya menjelaskan, beredarnya video itu telah dilaporkan SA bersama pengacaranya pada Desember 2023 lalu, dengan mendatangi Polres Tarakan.
Namun, berdasarkan laporan yang ada, SA sebagai pihak pelapor hanya melaporkan dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dirinya.
“Betul, ada laporan itu (kasus video senonoh), kasusnya dilaporkan oleh pelapor (SA) pada Desember lalu tentang pemerasan, kalau untuk terlapornya ada di luar kota,” jelas Perwira berpangkat balok tiga itu saat dihubungi pada Selasa 25 Juni.
“Kasus ini sudah dalam penyelidikan Polres Tarakan, pelapor hanya menyerahkan bukti pemerasan berupa tangkapan layar hp, sementara video itu belum ada kami terima,” lanjutnya.
Dijelaskannya, pihak terlapor yakni oknum anggota DPRD Kaltara berinisial SA sudah dimintai keterangan.
“SA sebagai pelapor sudah memberikan keterangannya kepada polisi, Terlapor ini berada diluar Tarakan,” pungkasnya.(*)