Diduga Lakukan Karhutla Di Bulungan, Seorang Kakek Ditetapkan Tersangka

TANJUNG SELOR – Kepolisian Resort Kota Besar (Polresta) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap pelaku pembakaran lahan tanpa izin oleh seorang kakek berinisial N (83) di kilometer 6 jalan poros Bulungan – Berau, Desa Jelarai, Kecamatan Tanjung Selor pada Senin 31 Juli 2023 lalu.

Kapolresta Bulungan, Kombes Agus Nugraha melalui Kasat Reskrim, Kompol Belnas Pali Padang mengatakan,  pelaku ditangkap saat membakar lahan sekira 20 hektare (ha) di tempat kejadian perkara atau TKP.

“Saat itu tim bersama instansi BPBD dan TNI mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemadaman api hingga pukul 20.00 Wita,” ungkap Belnas.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Belnas, pelaku telah mengakui perbuatannya. Hal itu, diperkuat dari keterangan sejumlah saksi bahwa yang membakar lahan yakni N yang diduga disuruh YN selaku pemilik lahan dengan iming-iming upah.

“Pengakuan tersangka (N) ini disuruh oleh pemilik lahan (YN). Atas kejadian tersebut tim membawa saudara N ke Polresta Bulungan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Belnas.

Belnas mengungkapkan,  Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit korek api gas warna biru dan satu set pakaian yang digunakan tersangka pada saat membakar lahan tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp 3 miliar paling banyak Rp 10 miliar atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun ataupun pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,” tegasnya.

Belnas menambahkan, polisi masih mendalami kasus ini dan akan periksa pemilik lahan.

“Kita masih menunggu kesembuhan YN yang sedang sakit. Sehingga belum bisa memastikan apakah pemilik lahan akan dijadikan tersangka. Tergantung alat bukti dan hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” pungkasnya.(*)