TARAKAN – Kabar mengenai seorang pengusaha asal Kota Tarakan berinisial LSH alias AW yang disebut diamankan terkait dugaan kasus narkoba kembali menjadi perhatian. Kali ini, informasi yang beredar menyebut adanya puluhan narkotika jenis Etomidate yang digunakan untuk rokok elektrik (vape) ditemukan di kediaman pengusaha tersebut. Tidak tanggung-tanggung jumlahnya yang disebut mencapai 60 unit Etomidate.
Dikabarkan sebelumnya LSH alias Ahwa ditangkap di sebuah kamar hotel di Tarakan bersama dua orang wanita
Namun, hingga kini Informasi tersebut masih menunggu kepastian dari aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Plh Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara), AKBP Erwin Manik mengungkapkan, pihaknya telah menerima konfirmasi dari sejumlah jurnalis terkait kabar adanya seorang pengusaha yang disebut diamankan dalam perkara narkoba.
Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan secara rinci mengenai identitas yang bersangkutan, lokasi penangkapan, kronologi pengamanan maupun barang bukti yang diamankan.
Redaksi KaltaraToday hingga kini juga masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara. Namun, belum ada keterangan resmi yang diterima redaksi terkait kabar penemuan 60 unit Etomidate itu.
Jika nantinya hasil pemeriksaan laboratorium atau keterangan resmi kepolisian memastikan adanya kandungan narkotika dalam cairan tersebut, fakta itu tentu akan menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara.
Untuk sementara, publik masih menunggu penjelasan resmi dan bagaimana status hukumnya.
Untuk diketahui, etomidate masuk Golongan Narkotika, di Indonesia telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan, sehingga peredarannya bersifat ilegal jika tanpa izin dan pengawasan medis.(*)
