Datu Iman-Ase Tegaskan Setiap Paslon Punya Hak yang Sama untuk Gelar Kampanye

TANJUNG SELOR –  Pasangan Calon bupati dan Wakil Bupati Bulungan kabupaten Bulungan nomor urut 2, Datu Iman Suramenggala dan Cheito Karno Ase mengaku kecewa atas arogansi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan. Pasalnya, Paslon dengan tagline DIA Keren ini tidak bisa melaksanakan kampanye akbar di lapangan Agathis  Tanjung Selor pada Sabtu 23 November.

“Kita bisa kampanye Akbar dimana saja, dalam zona yg sudah ditentukan, namun perlakuan dan kesetaraan kepada setiap paslon wajib dijamin oleh KPU Bulungan sebagai penyelanggara,” kata Dt Iman.

Dt Iman menegaskan, setiap paslon memiliki hak yang sama dan tidak boleh menggunakan alasan hanya boleh berkampanye di zona Tanjung Selor saja. Apalagi, pemilihan kepala daerah merupakan pesta demokrasi yang sudah seharunya di nikmati semua orang

“Kalau seluruh calon bisa melaksanakan kampanye Akbar di agathis maka kami punya hak yg sama, bukan menggunakan alasan bahwa kami boleh berkampanye di zona Tanjung Selor, penjelasan kpu sangat tidak wajar karena lapangan agathis boleh digunakan siapapun,” ungkapnya.

“Pemilu adalah pesta demokrasi yg hanya dilaksanakan setiap 5 tahun, kesetaraan hak pada setiap calon wajib dijamin oleh KPU. Kami sangat kecewa dengan KPU Bulungan. Acara yang digelar KPU dilapangan agathis bisa digelar kapan saja, sementara calon dibatasi sampai tanggal 23 November,” tegasnya.

Sementara itu, Mahdi, Ketua KPU Bulungan dikonfirmasi, Jumat, (22/11/24) menanggapi, bahwa berdasarkan jadwal serta zona kampanye yg sudah di tetapkan, maka setiap pasangan calon dapat melaksanakan rapat umum di zona masing-masing.

“Sepanjang tidak bertentangan dgn aturan larangan kampanye pihak paslon dapat melaksanakan kegiatan rapat umum / kampanye akbar Sebanyak satu kali, dan kapan saja sepanjang masih dalam jadwal serta zona kampanye yg telah di tetapkan bersama,” kata Mahdi.

Selanjutnya, mengenai lokasi rapat umum bukan hanya di satu tempat saja atau di lapangan agathis, melainkan dapat di laksanakan di beberapa tempat sepanjang tidak melanggar aturan kampanye dan ketentuan2 lainnya dan itu sudah tertuang di dalam keputusan tersebut.

“Berkaitan dengan jadwal kampaye rapat umum tersebut masing-masing paslon menyampaikan ke pihak kepolisian terkait ijin palaksanan kegiatan tersebut kapan, dimana, dan bentuk kegiatannya apa dll. Termasuk rapat umum / kampanye akbar, serta menyampaiakn tembusan kepada Bawaslu dan KPU Bulungan,” kata Mahdi.

Menurut Mahdi, pihak KPU Bulungan sudah memastikan semua tahapan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mari kita semua pihak sama-sama, do’akan agar pilkada kita berjalan lancar dan sukses sampai dgn selesainya pilkada kita ini. Kami juga ingin menyampaikan bahwa kegiatan dilapangan agatis merupakan kegiatan KPU Provinsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanggal penentuan kampanye akbar menjadi wewenang paslon, namun, yang menjadi ketentuan itu adalah dilaksanakan sebanyak sekali dan berpedoman pada jadwal dan zona yg telah di tentukan.

“Untuk kampanye Akbar paslon nomor 2, DIA KEREN, secara lisan memang sudah di sampaikan. Namun, secara administrasi kami memang belum mendapatkan informasi tersebut,” bebernya.

“Di point 5 ketentuan administrasi nya. yang disampaikan ke kami melalui LO adalah penyampaian rencana kegiatannya, kepastian itu kan secara administrasi di kepolisian tembusan ke kami.” tutupnya. (*)