JAKARTA — Bupati Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara), Ibrahim Ali, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Kementerian/Lembaga yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta pada Kamis 21 Mei.
Rakor itu membahas Rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tideng Pale.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memaparkan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Tideng Pale seluas 1.411,37 hektare menjadi kawasan kota tepi air (waterfront city) yang diarahkan sebagai sentra perdagangan, jasa, dan transportasi dengan dukungan sektor pendidikan serta pariwisata berbasis lingkungan berkelanjutan.
“Konsep pengembangan Tideng Pale ini disusun sebagai bagian dari strategi jangka panjang, menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Tana Tidung,” ungkap Ibrahim.
“Tideng Pale kami persiapkan menjadi kawasan perkotaan modern berbasis waterfront city yang mampu mengintegrasikan fungsi perdagangan, jasa, transportasi, pendidikan, dan pariwisata dalam satu kawasan yang terencana,” sambung dia.
Ibrahim bilang, konsep pengembangan itu mendapat apresiasi langsung dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN karena dinilai mampu mengintegrasikan transportasi darat dan perairan secara harmonis.
“Alhamdulillah, konsep yang kami susun mendapat apresiasi dari Dirjen Tata Ruang ATR/BPN karena dianggap mampu memadukan konektivitas darat dan air secara terpadu,” ujarnya.
Ia mengatakan, integrasi itu diwujudkan melalui rencana pengembangan Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan Tipe B Pelabuhan Keramat yang akan terkoneksi dengan Jalan Kolektor Primer Ruas Trans Kalimantan Achmad Yani–Tideng Pale.
“Pelabuhan Keramat nantinya menjadi simpul penting transportasi kawasan. Konektivitas ini diharapkan memperkuat mobilitas masyarakat dan distribusi barang serta membuka peluang investasi baru,” kata dia.
Selain penguatan konektivitas dan infrastruktur kawasan, Pemkab Tana Tidung bersama DPRD juga berkomitmen mempercepat penyelesaian regulasi pendukung, termasuk Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tideng Pale.
“Kami bersama DPRD memiliki komitmen yang sama untuk segera menuntaskan regulasi RDTR agar implementasi pengembangan kawasan dapat berjalan lebih cepat dan terarah,” ucap Ibrahim Ali.
Ia menambahkan, aspek keberlanjutan lingkungan juga menjadi perhatian utama dalam penyusunan dokumen tata ruang tersebut. Pemerintah daerah menargetkan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas kawasan perkotaan.
“Salah satu fokus utama kami adalah memastikan kawasan perkotaan tetap memiliki kualitas lingkungan yang baik melalui pemenuhan ruang terbuka hijau,” tegasnya.
Saat ini, lanjut dia, rencana penyediaan RTH dalam dokumen RDTR telah mencapai sekitar 21,47 persen, sedangkan Indeks Hijau Biru Kawasan dirancang melebihi 31 persen.
“Ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan kawasan perkotaan yang sehat, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” tuturnya.
Ibrahim Ali berharap, dengan dukungan dokumen tata ruang yang semakin matang serta posisi strategis yang dimiliki, Tideng Pale dapat berkembang menjadi pusat pertumbuhan baru yang berdaya saing di Kaltara.
“Kami ingin pembangunan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi, pelayanan publik, maupun kualitas lingkungan hidup,” tutupnya.(*)
