TANJUNG SELOR – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Program SKALA membahas rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Tata Kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di Hotel Luminor Tanjung Selor, Selasa (29/9/2026).
Workshop pembahasan dan perumusan substansi Ranpergub tersebut dibuka Kepala Bapperida Kaltara, Bertius, S.Hut. Kegiatan ini membahas penyempurnaan regulasi serta mekanisme integrasi usulan Pokir DPRD ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Bertius mengatakan, penyusunan regulasi tata kelola Pokir diperlukan untuk memastikan usulan yang disampaikan melalui DPRD dapat terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah sesuai ketentuan.
“Melalui pembahasan ini, kita ingin memastikan tata kelola Pokir DPRD memiliki landasan pengaturan yang jelas, sehingga proses pengintegrasian usulan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan terarah dan akuntabel,” ujar Bertius.
Dalam workshop tersebut, peserta mendapatkan paparan dari tenaga ahli Nita Yiswa dan Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara, Setyoningsih, S.H., M.H.
Pembahasan mencakup desain kebijakan tata kelola Pokir, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan atau legal drafting, serta mekanisme harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah.
Setyoningsih menekankan, materi Pokir DPRD yang dituangkan dalam Ranpergub harus sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Substansi yang diatur dalam Ranpergub harus berada dalam kewenangan pemerintah daerah serta mengikuti kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan,” tegas Setyoningsih.
“Karena itu, proses harmonisasi dan fasilitasi perlu dilakukan secara cermat agar regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” sambung dia.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap materi yang diatur dalam rancangan regulasi memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat diterapkan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Melalui workshop ini, Pemprov Kaltara menargetkan tersusunnya matriks substansi dan kerangka pengaturan Ranpergub Tata Kelola Pokir DPRD sebagai dasar penyempurnaan rancangan peraturan tersebut,” ujarnya.
Ia berharap, regulasi ini menjadi pedoman dalam mengintegrasikan aspirasi masyarakat melalui Pokir DPRD dengan kebijakan, sasaran, indikator dan rencana aksi pembangunan daerah.
“Dengan demikian, usulan program dapat diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan, prioritas daerah serta kewenangan pemerintah daerah sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(*)







