Anggota Komisi VII DPR, Rahmawati Soroti Layanan Metrologi Di Kaltara

JAKARTA – Anggota DPR RI, Rahmawati menyoroti belum meratanya layanan metrologi legal di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Kendala geografis, keterbatasan fasilitas dan minimnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) dinilai sebagai pemicu utama yang menghambat kepastian transaksi ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah pelosok dan perbatasan RI-Malaysia.

Persoalan itu disampaikan Rahmawati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) Komisi VII DPR RI bersama Masyarakat Metrologi Indonesia (MMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026)

“Letak geografis Kaltara sangat luas dengan wilayah pedalaman, kepulauan hingga perbatasan, Ini menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan layanan metrologi,” kata Rahmawati

Legislator Gerindra asal Kaltara itu mengungkapkan, berdasarkan bahan pembahasan dalam rapat Panja, terjadi ketimpangan layanan metrologi yang masih terjadi secara nasional. Dari total 515 kabupaten/kota di Indonesia, baru 384 daerah yang memiliki Unit Metrologi Legal (UML), sementara 131 kabupaten/kota lainnya tercatat belum memiliki layanan tersebut.

“MMI menyebut ada beberapa wilayah di Kalimantan yang belum memiliki UML termasuk Kaltara yang punya wilayah sangat luas,” ungkapnya.

Rahmawati bilang, persoalan di Kaltara tidak hanya menyangkut ketersediaan fasilitas fisik, tenaga ahli yang memiliki kompetensi peneraan dan pengawasan juga terbatas.

“Saat ini, hanya ada satu atau dua tenaga penera yang harus menangani lima kabupaten/kota dengan total luas wilayah mencapai 75 ribu kilometer persegi,” ujarnya.

Keterbatasan personel ini berdampak langsung pada pelaku usaha di wilayah pedalaman dan kepulauan. Yang terpaksa mengeluarkan biaya operasional serta waktu tempuh yang lebih lama hanya untuk mendapatkan layanan tera dan tera ulang.

“Selain itu, aktivitas perdagangan di kawasan perbatasan negara juga luput dari pengawasan. Masih banyak yang menggunakan alat ukur non-legal (non-UTTP) serta penggunaan timbangan asal Malaysia oleh para pedagang setempat,” jelas Rahmawati.

“Padahal, aspek metrologi berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen dan legalitas hukum perdagangan,” sambung dia.

Ia menegaskan, persoalan metrologi juga berkaitan dengan aktivitas UMKM Kaltara yang memasarkan komoditas lokal ke negara tetangga, Malaysia seperti beras Adan Krayan, kakao, karet dan ikan segar.

“Pelaku usaha di wilayah perbatasan masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dan akses pasar,” tegasnya.

Dalam kondisi itu, penerapan berbagai persyaratan standardisasi, kalibrasi dan sertifikasi perlu mempertimbangkan karakteristik pelaku usaha di perbatasan.

“Biaya tera untuk UMKM perbatasan lebih mahal dari margin jualnya, akhirnya mereka pilih tidak tera, dan perlindungan konsumen yang mau dibangun justru tidak tercapai,” tuturnya.

Untuk mengatasi ketimpangan itu, Rahmawati berharap rapat Panja merumuskan sejumlah langkah taktis. Salah satunya mendorong penerapan sistem metrologi “jemput bola” melalui penyediaan laboratorium keliling.

“Operasionalnya bisa di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan penguatan laboratorium presisi tinggi. Termasuk pemberian subsidi tera ulang khusus bagi pelaku UMKM di wilayah perbatasan,” pungkasnya.(*)