BULUNGAN – Di tengah sengketa lahan dengan PT Tunas Borneo, Andi Ahmadong kini harus menghadapi perkara pidana. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pencurian buah sawit senilai sekitar Rp2,5 juta.
Bagi keluarga Ahmadong, perkara itu bukan sekadar persoalan buah sawit. Mereka mempertanyakan proses hukum yang berjalan di tengah sengketa kepemilikan lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Kuasa hukum Ahmadong, Hasbullah mengungkapkan, kliennya sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Tunas Borneo ke Polda Kalimantan Utara (Kaltara) pada Maret 2026.
“Keluarga dan Ahmadong selaku korban mendapat perlakukan tidak adil, kami juga mempertanyakan perlakukan kepolisian dalam penanganan perkara ini,” kata Hasbullah kepada wartawan, Minggu (4/10/2026)
Hasbullah mengatakan, laporan korban terkait penyerobotan lahan oleh perusahaan hingga kini belum memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganannya.
“Kasus ini terasa tidak adil bagi korban maupun keluarga korban. Penanganannya terkesan tebang pilih. Saat korban melaporkan dugaan penyerobotan lahan, sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Hasbullah.
“Di sisi lain, laporan perusahaan terhadap Ahmadong terkait dugaan pencurian buah sawit dengan nilai sekitar Rp2,5 juta justru berlanjut hingga penetapan tersangka dan penahanan,” sambung dia.
Hasbullah menegaskan, Ahmadong memanen buah sawit di lahan yang diyakini keluarga sebagai milik pribadi dan masih menjadi objek sengketa dengan PT Tunas Borneo.
“Korban memanen buah sawit di lahannya sendiri yang menjadi sengketa dengan PT Tunas Borneo. Tujuannya tidak lain untuk meminta kejelasan mengenai kasus sengketa lahan antara korban dan perusahaan,” ujarnya.
Hasbullah bilang, selain laporan dugaan penyerobotan lahan, keluarga Ahmadong juga mempertanyakan penanganan laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami Ahmadong pada Mei 2026.
Dalam peristiwa itu, Ahmadong disebut mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Bulungan.
“Keluarga menduga sejumlah orang yang berkaitan dengan pihak PT Tunas Borneo terlibat dalam peristiwa itu,” ungkapnya.
Ironisnya, laporan penganiayaan itu belum memberikan kepastian mengenai proses hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Hasbullah menilai persoalan utama yang dihadapi kliennya adalah belum adanya kepastian terhadap sejumlah laporan yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Ia mempertanyakan alasan penyidik yang disebut masih menilai bukti perkara penganiayaan belum mencukupi karena tidak terdapat rekaman video saat kejadian.
Menurut Hasbullah, selain hasil visum, terdapat keterangan pihak-pihak yang telah diperiksa dan dituangkan dalam BAP.
“Bukti yang ada sudah cukup kuat dengan dua alat bukti, yakni hasil visum korban dan keterangan pihak yang telah diperiksa dan tertuang dalam BAP,” katanya.
“Namun, kenapa penyidik malah berdalih alat bukti belum cukup karena tidak adanya video saat korban mengalami pengeroyokan?” lanjut Hasbullah.
Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan mengapa perkara yang dilaporkan Ahmadong belum memperoleh kepastian, sementara perkara dugaan pencurian sawit yang dilaporkan perusahaan berjalan hingga penahanan.
Hasbullah menyebut pihaknya melihat adanya dugaan ketidakberimbangan dalam penanganan perkara yang melibatkan kliennya.
“Kami menduga ada upaya kriminalisasi dan tebang pilih yang dilakukan oknum polisi, baik di Polresta Bulungan maupun Polda Kaltara yang menangani perkara tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, dugaan tersebut merupakan penilaian dari pihak keluarga dan kuasa hukum Ahmadong. Proses hukum terhadap seluruh laporan masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Hasbullah mengatakan pihaknya akan mengkaji seluruh proses penanganan perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ia tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum tambahan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota kepolisian ke Propam Polda Kaltara hingga mengajukan praperadilan.
“Advokat korban akan melihat lebih jauh perkara ini sebelum melakukan upaya hukum tambahan, yakni melaporkan oknum polisi ke Propam Polda hingga melakukan praperadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Andi Ismail keluarga Ahmadong mengungkapkan, penyidik saat meminta sejumlah bukti tambahan, termasuk rekaman video yang memperlihatkan peristiwa pengeroyokan.
“Keluarga saat tetap membawa Ahmadong menjalani visum sebagai bagian dari upaya melengkapi bukti dalam laporan itu. Namun hasil visum tidak diberikan oleh penyidik dan pihak rumah sakit Tanjung Selor,” jelas dia.
Keluarga, lanjut Ismail, mempertanyakan mengapa pihak yang diduga melakukan pengeroyokan telah dilaporkan di Polresta namun belum ada penahanan.
“Keterangan mengenai dugaan keterlibatan para pelaku telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, proses hukum terhadap terduga pelaku belum ditahan,” pungkasnya.(*)













