TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung melalui dinas lingkungan hidup (DLH) Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara).
Menghentikan senentara operasional pabrik kelapa sawit milik PT Teknik Utama Mandiri (TUM).
Kepala DLH Kabupaten Tana Tidung, Mashur menjelaskan, penghentian sementara itu dilakukan setelah tim menemukan izin pembuangan air limbah ke sumber air usaha dan/atau kegiatan pabrik kelapa sawit itu telah berakhir.
“Namun, izin Oeprasional pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk penghasil limbah B3 PT.Teknik Utama Mndiri masih berlaku. Tetapi tidak ada pengangkutan yang dilakukan oleh pihak pengangkut limbah B3,” ungkapnya, Sabtu (16/9/2023).
Pihaknya menegaskan, DLH meminta agar TUM segera menyelesaikan perizinan IPLC yang telah berakhir.
Namun, Pemkab Tana Tidung akan membantu proses pembuatan perizinan.
“Karena IPLC telah berakhir maka untuk sementara waktu pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit dihentikan agar tidak menghasilkan limbah yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan akibat tidak beroperasinya IPLC,” sambungnya.
DLH Tana Tidung bersama Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP)
akan melakukan monitoring atas penutupan operasional pabrik.
“Kami berharap agar PT. TUM kedepannya mematuhi peraturan yang berlaku mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya. (*)