TANJUNG SELOR – Sebanyak 13 register aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) masuk dalam skema tukar-menukar aset dengan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tanah Kuning–Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Nurdin, S.E., melalui Kasubbid Penatausahaan Aset, Windha Afrina, S.E. mengatakan, aset itu telah ditetapkan sebagai objek tukar-menukar untuk mendukung pengembangan kawasan industri yang menjadi bagian dari PSN.
“Untuk aset yang berada di lokasi PSN, ada 13 register yang menjadi objek tukar-menukar,” kata Windha.
Dijelaskannya, dari jumlah tersebut, 12 register merupakan aset tetap yang tercatat pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim).
“Aset itu terdiri atas tanah, jalan dan jembatan yang berada di kawasan pengembangan industri. Sementara satu register lainnya tercatat pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara berupa aset jaringan,” ungkap Windha.
Windha bilang, penetapan aset itu sebagai objek tukar-menukar merupakan bagian dari penataan Barang Milik Daerah (BMD) yang terdampak atau berada di kawasan pengembangan PSN.
“Mekanisme tukar-menukar dilakukan agar keberadaan aset milik pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kawasan, tanpa mengabaikan ketentuan dalam pengelolaan BMD,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kawasan Mangkupadi–Tanah Kuning sendiri telah ditetapkan Pemprov Kaltara sebagai kawasan strategis provinsi melalui Peraturan Daerah Provinsi Kaltara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltara 2017–2037.
“Kawasan itu dinilai memiliki nilai strategis dari sisi kepentingan ekonomi dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Kaltara,” tegas Windha.
“Di tingkat nasional, Kawasan Industri Tanah Kuning juga masuk dalam daftar PSN melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN,” sambung dia.
Kemudian, dasar penetapan aset sebagai objek tukar-menukar dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/329/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.799/2022 mengenai BMD yang menjadi objek tukar-menukar pada lokasi PSN di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
“Proses itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pengelolaan aset tetap tertib secara administrasi sekaligus mendukung pembangunan kawasan strategis,” tuturnya.
Ia menambahkan, dengan skema tukar-menukar, aset daerah yang berada di dalam kawasan pengembangan dapat ditata sesuai kebutuhan proyek, sementara proses pemindahtanganannya tetap dilakukan berdasarkan ketentuan pengelolaan BMD.
Pemprov Kaltara pun menempatkan penataan aset sebagai bagian dari dukungan terhadap pengembangan kawasan industri Tanah Kuning–Mangkupadi yang diharapkan menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.(*)













