NUNUKAN – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, membuka informasi dengan transparan terkait proses pemeriksaan hingga pemecatan dr Yuanti Yunus Konda.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KIP Kaltara, Niko Ruru, saat dikonfirmasi pada Sabtu 24 mei 2025.
“Pemkab Nunukan harus membuka informasi terkait pemeriksaan kepada dr Yuanti sebagai pemilik data pribadi,” kata Niko Ruru.
“Kalau memang dia (Yuanti) sudah diperiksa, ya dibuka saja informasinya kepada yang bersangkutan dan publik. Sehingga jelas, bagaimana awal berita acara pemeriksaan (BAP) nya,” tambah dia.
Pihaknya menduga proses BAP Yuanti yang merupakan mahasiswi program pendidikan dokter spesialis di Universitas Indonesia (UI) Jakarta itu fiktif.
“Yuanti saat ini tercatat sebagai mahasiswi program pendidikan dokter spesialis di UI. Namun, ia dipecat dari pegawai negeri sipil di Kabupaten Nunukan,” ujar Niko.
Niko mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Nomor 227 Tahun 2025, disebutkan pemecatan salah satunya mengacu pada berita acara pemeriksaan tanggal 2 November 2022 dan 18 November 2022 oleh atasan langsung yaitu, Kepala UPT Puskesmas Nunukan.
“Namun, saat rapat dengar pendapat di DPRD Nunukan, Yuanti mengaku tidak pernah menghadiri pemeriksaan dimaksud,” ungkapnya.
Niko menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021
Pasal 33 ayat (1) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ditegaskan bahwa hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi pejabat berwenang menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar.
“Proses dan hasil pemeriksaan ini harus dibuka agar PNS bersangkutan juga tahu apa sebenarnya yang menjadi dasar pemecatan itu,” tegas Niko.
Dijelaskannya, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara gamblang telah menjelaskan hak-hak PNS untuk mendapatkan informasi mengenai pemeriksaannya.
“Informasi itu harusnya bisa diakses sejak PNS menerima surat panggilan pertama, hingga menjalani pemeriksaan tertutup baik tatap muka langsung maupun melalui virtual. Dia juga berhak mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan yang wajib diberikan,” jelasnya.
Niko menambahkan, selain menyebutkan nama pemeriksa dan PNS yang diperiksa, berita acara pemeriksaan juga harus disertai dengan uraian dugaan pelanggaran disiplin, keterangan PNS yang diperiksa maupun dokumen atau bukti pendukung termasuk keterangan saksi.
“Ini yang perlu dibuka kepada PNS yang bersangkutan, untuk menegaskan pemeriksaan itu memang ada atau tidak,” tutupnya.(*)







