TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap 33 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024.
Pengungkapan kasus sejak Juli hingga Desember 2024 ini berhasil menyelamatkan 193 korban dan sebanyak 39 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keberhasilan ini diumumkan dalam rilis akhir tahun Polda Kaltara pada Selasa (31/12/2024).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan dan komitmen jajarannya untuk memberantas TPPO di bumi benuanta.
“Melalui operasi terpadu dan pemanfaatan teknologi investigasi modern serta sinergi lintas sektor, kasus TPPO yang sebelumnya sulit dijangkau ini berhasil diungkap,” kata Irjen Hary Sudwijanto.
Irjen Hary Sudwijanto mengungkapkan, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kaltara sering kali digunakan oleh pelaku TPPO untuk menyelundupkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui jalur darat dan perairan.
“Lemahnya pengawasan di perbatasan disebabkan kondisi geografis yang luas dan sulit dijangkau, situasi ini dimanfaatkan oleh pelaku TPPO. Banyak PMI yang memilih jalur ilegal ini karena faktor ekonomi dan ketidaktahuan, sehingga menjadi sasaran empuk jaringan perdagangan orang,” ungkapnya.
Kapolda menjelaskan, modus Operandi pelaku TPPO yakni memberangkatkan Korban ke luar negeri dengan biaya perjalanan yang ditanggung oleh penyandang dana (cukong).
“Ada juga PMI yang sedang cuti merekrut calon pekerja di kampung halamannya, mereka dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri,” jelas Kapolda.
“Modus lainnya, calon pekerja diberangkatkan menggunakan paspor dengan alasan kunjungan keluarga. Namun, setelah tiba di negara tujuan mereka langsung dipekerjakan secara illegal,” lanjutnya.
Kapolda menegaskan, selain penegakan hukum, Polda Kaltara lakukan langkah preventif seperti identifikasi jalur rawan dan modus operandi jaringan perdagangan orang, profiling atau mendata wilayah asal migran yang sebagian besar berasal dari Nusa TenggaraTimur (NTT), Sulawesi, dan Jawa.
Salah satu fokus utama dalam pencegahan TPPO adalah memberikan edukasi kepada masyarakat dan memberikan penyuluhan tentang pentingnya dokumen resmi, dan bahaya TPPO. Selain itu, bekerja sama dengan Konsulat RI di Tawau, Malaysia, untuk memperkuat pencegahan,” tegasnya.
Kapolda menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan TPPO melalui berbagai program dan kegiatan, seperti sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama dengan instansi terkait. Penegakan hukum yang tegas juga akan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku TPPO.
“Dengan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan kasus TPPO di Kaltara dapat terus ditekan dan korban dapat terhindar dari eksploitasi yang merugikan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pemberantasan TPPO,” tutupnya.(*)







