TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membentuk tim fasilitasi dan pendampingan untuk membantu menyelesaikan berbagai hambatan (bottlenecking) perizinan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.
Pembentukan tim itu disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.S., saat menggelar rapat bersama perwakilan pelaku usaha galian C di Ruang Rapat Lantai I Benuanta, Gedung Gadis II atau Kantor Gubernur Lama, Tanjung Selor, Rabu (2/9/2026).
rapat dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kaltara, H. Sapi’i, S.T., M.A.P., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M., serta perangkat daerah terkait.
“Rapat ini bagian dari tindak lanjut rapat-rapat sebelumnya terkait penyelesaian permasalahan galian C. Karena memang kita ketahui bersama bahwa sempat galian C ini ditutup karena ada yang tidak berizin,” kata Ferdy.
Dinas ESDM Kaltara sebelumnya melakukan pendataan terhadap pelaku usaha pertambangan MBLB. Hasilnya, terdapat 41 badan usaha yang tercatat telah memiliki perizinan, sementara 37 pelaku usaha lainnya belum memiliki izin.
“Dari 41 badan usaha yang memiliki izin, baru empat badan usaha yang tercatat telah dapat melakukan kegiatan penambangan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Ferdy.
Sebanyak 41 badan usaha tersebut terdiri atas 21 pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 14 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan enam pemegang IUP Operasi Produksi.
Sementara itu, 37 pelaku usaha yang belum memiliki perizinan tersebar di sejumlah daerah di Kaltara. Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Nunukan sebanyak 14 pelaku usaha dan Bulungan sebanyak 12 pelaku usaha.
Ferdy mengungkapkan, pemerintah telah mengundang pelaku usaha tambang, baik yang telah memiliki izin maupun yang belum memiliki perizinan, untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi.
Sejumlah instansi terkait juga dilibatkan, di antaranya DPMPTSP, PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, sektor kehutanan, dan Dinas ESDM.
Dari hasil identifikasi, sejumlah hambatan yang dihadapi pelaku usaha antara lain perizinan yang belum tuntas, persoalan tata ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penggunaan sistem Online Single Submission (OSS), persoalan pertanahan dan pemenuhan dokumen teknis dan lingkungan.
“Kendala lain juga berkaitan dengan rekomendasi wilayah sungai, status kawasan hutan, serta pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur dan persyaratan perizinan,” tuturnya
Melalui tim yang dibentuk, pemerintah akan menyediakan ruang konsultasi dan koordinasi bagi pelaku usaha dalam menyelesaikan berbagai kendala tersebut.
“Tim pendampingan ini bertugas untuk semacam klinik, tempatnya untuk koordinasi dan konsultasi bagi pengusaha,” ujar Ferdy.
Ditegaskan, tim tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan, menyetujui, atau menolak perizinan. Tim juga tidak dapat melakukan intervensi terhadap kewenangan instansi atau pejabat yang berwenang menerbitkan izin.
“Tim hanya menjalankan fungsi fasilitasi, pembinaan, pendampingan administratif, koordinasi, serta penyampaian informasi kepada pelaku usaha,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendampingan itu dilakukan untuk membantu pelaku usaha memahami dan menyelesaikan persyaratan yang menjadi kewajibannya.
“Pemerintah akan memfasilitasi koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing. Upaya ini juga tindak lanjut dari diskresi Gubernur Kaltara terkait penertiban kegiatan tambang galian C,” tutupnya.(*)







