TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat sebanyak 78 usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau Galian C beroperasi di wilayah Kaltara. Dari jumlah tersebut, 37 usaha masih belum mengantongi izin.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.S., mengatakan, sebanyak 41 usaha tambang galian C telah memiliki perizinan.
“Dari 78 usaha tambang MBLB atau galian C yang terdata, 37 masih belum berizin. Yang sudah berizin ada 41, tetapi yang bisa beroperasi saat ini baru empat,” kata Ferdy didampingi saat menggelar rapat fasilitasi dan pendampingan penyelesaian Hambatan (Bottlenecking) Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral bersama pelaku usaha Galian C se-Kaltara dan dinas terkait di Tanjung Selor, Rabu (2/9/2026).
Ferdy mengungkapkan, 37 pelaku usaha Galian C yang teridentifikasi belum memiliki perizinan terbanyak berada di Kabupaten Nunukan (14 pelaku usaha), disusul Bulungan (12 pelaku usaha), Tana Tidung (8 pelaku usaha) dan Kota Tarakan (3 pelaku usaha).
“Untuk 41 badan usaha berizin terdiri atas 21 pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 14 IUP eksplorasi dan 6 IUP Operasi Produksi. Namun, dari jumlah itu baru empat usaha yang saat ini dapat beroperasi,” ungkap Ferdy.
“Badan usaha berizin ini paling banyak berada di Kabupaten Bulungan (30 perusahaan). Selanjutnya Nunukan (5 perusahaan), Malinau (3 perusahaan), Kota Tarakan (2 perusahaan) dan Kabupaten Tana Tidung (1 perusahaan),” sambung dia.
Ferdy bilang, persoalan perizinan masih menjadi salah satu hambatan utama dalam kegiatan usaha pertambangan MBLB di Kaltara. Karena itu, Pemprov Kaltara terus melakukan fasilitasi dan pendampingan untuk membantu pelaku usaha menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi.
“Mengurus izin pertambangan ini memang membutuhkan waktu lama, sesuai proses tahapan perizinannya. Lebih baik diurus izinnya daripada tidak, karena akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” Ujarnya.
Ia menambahkan, penataan sektor MBLB menjadi penting untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan.
“Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, legalitas pertambangan juga diperlukan untuk menjamin pengawasan terhadap aktivitas usaha, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan tata ruang,” pungkasnya.(*)







