TANJUNG SELOR – Semrawutnya antrean kendaraan di SPBU Sengkawit Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, mendapat perhatian serius. Tim gabungan pun turun melakukan sosialisasi dan penertiban untuk mengurai antrean yang dinilai mengganggu arus lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Bulungan, AKP Yonathan Kurniawan mengungkapkan, tim gabungan selain Satlantas Polresta Bulungan juga melibatkan Dinas Perhubungan, Polisi Militer (PM) dan Satpol PP.
“Petugas menyasar kendaraan yang parkir sembarangan, termasuk truk dan mobil pribadi yang mengantre hingga menginap di sekitar SPBU,” ungkap AKP Yonathan.
Yonathan bilang, Kondisi itu membuat antrean kendaraan memanjang dan memakan dua jalur jalan. Situasi ini dikeluhkan masyarakat karena menghambat mobilitas pengguna jalan.
“Penertiban yang dilakukan saat ini masih mengedepankan sosialisasi dan imbauan kepada para pengemudi,” ujar Yonathan.
Yonathan menegaskan, petugas telah meminta pengendara mengikuti aturan antrean dan tidak lagi melakukan parkir inap maupun membuat antrean lapis dua di kawasan SPBU.
“Mulai hari ini kami fokus pada imbauan dan sosialisasi disiplin antrean di SPBU,” tegas Yonathan.
“Langkah persuasif ini tidak akan berlangsung lama. Pengemudi yang tetap melanggar setelah masa sosialisasi akan dikenakan tindakan tegas,” sambung dia.
Dijelaskannya, sanksi yang disiapkan tim berupa tilang hingga penderekan kendaraan di lokasi. Penindakan gabungan secara masif dijadwalkan kembali pada 25 Agustus 2026. Selain itu, untuk mengatur arus kendaraan, tim gabungan juga menyepakati skema antrean di SPBU Sengkawit.
“Kendaraan yang mengantre BBM jenis Solar diarahkan berbaris di seberang SPBU, tepatnya di depan Hutan Kota Bundayati. Sementara antrean Pertalite diarahkan mulai dari gerbang SPBU dan mengekor ke arah Padaelo,” jelas dia.
Kemudian, pihaknya menerapkan larangan parkir inap diberlakukan mulai pukul 18.00 WITA hingga 07.00 WITA.
“Seluruh kendaraan diwajibkan mengantre dalam satu jalur. Antrean ganda atau dua lapis dilarang karena berpotensi menghambat arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan,” tuturnya.
AKP Yonathan menambahkan, Satlantas Polresta Bulungan mengimbau para pengemudi dan masyarakat mematuhi ketentuan tersebut.
“Penertiban di SPBU Sengkawit diharapkan dapat mengurai kepadatan kendaraan sekaligus menciptakan antrean BBM yang lebih tertib, aman dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di jalan raya,” pungkasnya.(*)







