TANJUNG SELOR – Polemik kontrak publikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau kepada perusahaan media berbadan hukum Commanditaire Vennootschap (CV) mendapat perhatian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara).
Organisasi perusahaan pers dan konstituen dewan pers itu meminta pemerintah daerah memastikan seluruh kerja sama publikasi dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu mengatakan, polemik yang berkembang seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi tata kelola kerja sama dengan perusahaan pers agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Undang-Undang Pers telah mengatur bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam Standar Perusahaan Pers Dewan Pers. Karena itu, seluruh pemerintah daerah perlu menjadikan regulasi tersebut sebagai acuan dalam menjalin kerja sama publikasi,” kata Victor, Selasa (28/7).
Victor bilang, SMSI tidak mempersoalkan keberadaan badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) sebagai entitas bisnis. Namun, apabila menjalankan usaha pers dan menjalin kerja sama publikasi dengan pemerintah sebagai perusahaan pers, badan usaha tersebut wajib memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pers.
“Perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers Dewan Pers. Bentuk badan hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT), yayasan dan koperasi, bukan CV maupun PT Perorangan. Ketentuan ini penting untuk menjamin profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha pers,” tegasnya.
Victor menilai persoalan yang mencuat di Kabupaten Malinau perlu menjadi perhatian bersama. Jika benar kontrak publikasi sebagai perusahaan pers diberikan kepada badan usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers Dewan Pers, maka praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang mengatur penyelenggaraan perusahaan pers dan melanggar hukum.
“Kalau fakta-faktanya benar seperti yang beredar, maka kami berpandangan praktik tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers Dewan Pers. Kami juga sudah mempelajari semuanya, pemkab Malinau perlu melakukan evaluasi agar ke depan seluruh kerja sama publikasi dilaksanakan bersama perusahaan pers yang memenuhi ketentuan hukum,” tuturnya
Ia menegaskan persoalan di Pemkab Malinau bukan semata-mata berkaitan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan perusahaan pers.
“Penggunaan anggaran publik untuk kerja sama media harus mengedepankan prinsip akuntabilitas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh perusahaan pers yang telah memenuhi ketentuan Dewan Pers.
“Jangan sampai perusahaan pers yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum diperlakukan sama dengan badan usaha yang belum memenuhi ketentuan di bidang pers. Kepatuhan terhadap regulasi akan menciptakan iklim usaha media yang sehat, profesional dan berkeadilan,” imbuhnya.
Victor menambahkan, organisasi yang dipimpinnya mendukung pemerintah daerah untuk terus bermitra dengan media massa sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
“Tapi kemitraannya harus dibangun di atas kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers sehingga penggunaan anggaran daerah tetap akuntabel dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” tutupnya.(*)







