NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MSPDA, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Sosialisasi pertama dilaksanakan pada 25 Juni 2026 di RT 03 dengan materi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Selanjutnya, pada 26 Juni 2026, Rismanto menyosialisasikan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di RT 05, Kelurahan Nunukan Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Rismanto menegaskan bahwa penyebarluasan peraturan daerah bertujuan agar masyarakat memahami substansi setiap kebijakan yang telah ditetapkan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Peraturan daerah dibentuk untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, masyarakat perlu memahami isi perda agar dapat berpartisipasi dalam pelaksanaannya sekaligus mengawasi implementasinya,” ujarnya.
Terkait Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Rismanto mengatakan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan olahraga secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Menurutnya, perda itu tidak hanya mengatur pembinaan atlet berprestasi, tetapi juga mendorong terbentuknya budaya hidup sehat melalui olahraga di lingkungan masyarakat.
Sementara pada sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rismanto menekankan pentingnya pemerataan akses pendidikan yang berkualitas. Ia menyebut regulasi tersebut menjadi landasan dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan serta memperkuat peran pemerintah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di Kalimantan Utara.
Melalui sosialisasi tersebut, Rismanto berharap masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan peraturan daerah, tetapi juga memahami hak dan kewajibannya sehingga implementasi setiap kebijakan dapat berjalan lebih efektif sesuai tujuan pembentukannya.(*)







