JAKARTA – Pemerintah menetapkan Ubek Dayak dari Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) dan Batu Narit Pa’manit sebagai Cagar Budaya nasional. Penetapan tersebut diumumkan dalam acara Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional di Gedung A Komplek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Sertifikat penetapan diserahkan langsung Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Ingkong Ala yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan masyarakat Kaltara.
Wagub Kaltara, Ingkong Ala mengatakan, penetapan ini menjadi pengakuan negara terhadap kekayaan budaya asli Kaltara sekaligus memperkuat upaya pelestarian warisan budaya daerah di tingkat nasional.
“Mewakili Pemprov dan Gubernur Kaltara, saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas pengakuan tingkat nasional ini, diharapkan ini dapat meningkatkan kepedulian serta kebanggaan masyarakat Kaltara terhadap budaya lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun,” kata Ingkong Ala.
“Diharapkan dengan ditetapkannya kedua warisan budaya ini, dapat memacu semangat pelestarian, penelitian lebih mendalam, serta pengembangan wisata budaya dan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal di Kaltara,” sambung dia
Wagub Ingkong menegaskan, pelestarian warisan budaya tidak hanya berorientasi pada perlindungan, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Warisan budaya tak benda memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif dan meningkatkan nilai ekonomi daerah,” tegasnya.
Wagub Ingkong bilang, pengembangan kebudayaan berbasis kearifan lokal dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi di Bumi Benuanta jika dikelola secara berkelanjutan.
“Mari kita terus berupaya mengembangkan kebudayaan serta menghidupkan kembali warisan budaya bangsa sebagai potensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan penetapan warisan budaya dan cagar budaya merupakan langkah awal menuju pengelolaan yang lebih profesional dan produktif. Hal ini berbeda dengan sumber daya alam yang memiliki keterbatasan.
“Warisan budaya dapat menjadi penopang ekonomi jangka panjang di daerah, ketika wastra dari suatu daerah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, ini akan menjadi sumber kebanggaan dan memicu pertumbuhan ekonomi budaya serta industri budaya di berbagai daerah, termasuk UMKM,” jelasnya.
Fadli Zon menegaskan, warisan budaya tak benda berpotensi besar dalam meningkatkan nilai ekonomi dan mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional.
“Penetapan cagar budaya ini merupakan langkah awal sebagai model bisnis baru dan membuka peluang penggerak ekonomi di daerah,” tutupnya.(*)
