Tabur Kejagung dan Kejati Kaltara Ringkus DPO Pemilu Asal Bulungan

TANJUNG SELOR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan seorang buronan perkara tindak pidana Pemilu yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan selama sekitar 1,5 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah mengungkapkan, buronan bernama Babul Salam Bin Patahuddin (27) ini ditangkap pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Perumahan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.

“Babul Salam merupakan terpidana perkara tindak pidana Pemilu yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor: 15/Pid.Sus/2024/PN.Tjs tanggal 27 Maret 2024,” kata Andi, Sabtu (31/1/2026).

“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan serta denda sebesar Rp30 juta subsidiair 2 bulan kurungan,” sambung dia.

Dijelaskannya, terpidana ini saat hendak dilakukan eksekusi atas putusan tersebut, yang bersangkutan melarikan diri hingga kemudian ditetapkan sebagai DPO Kejari Bulungan.

“Setelah dilakukan pelacakan intensif oleh Tim Tabur Kejaksaan, keberadaan terpidana akhirnya terdeteksi di Bekasi dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Ia menambahkan usai penangkapan, Babul Salam dititipkan sementara di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, pada Jumat pagi (30/1/2026), terpidana diterbangkan dari Jakarta menuju Tarakan menggunakan pesawat Batik Air dengan pengawalan Tim Intelijen Kejati Kaltara dan Kejari Bulungan.

“Setibanya di Tarakan, terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Tarakan pada pukul 18.30 WITA untuk menjalani pidananya,” tutupnya.(*)

News Feed