TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov )Kalimantan Utara (Kaltara) meraih skor 73,14, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Capaian itu menempatkan Kaltara di peringkat ketujuh dari 38 provinsi di Indonesia sekaligus menjadi provinsi dengan skor SPI tertinggi di Pulau Kalimantan.
Selain itu, capaian SPI 2025 tersebut menjadi salah satu indikator kinerja tata kelola pemerintahan Kaltara sekaligus menjadi dorongan untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi pada tahun berikutnya
Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, mengungkapkan, untuk kategori provinsi dengan anggaran kecil, Kaltara sebagai Provinsi ke 34 berada di peringkat ketiga setelah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepulauan Riau.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” ungkap Zainal saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan, Layanan Publik dan Tindak Lanjut SPI Pemprov Kaltara Tahun 2026 di Kantor Gubernur, Selasa (18/8/2026)
“Alhamdulillah, ini adalah bukti nyata dari kerja keras kita semua,” sambung dia.
Zainal bilang, Kaltara juga mencatat pemenuhan rencana aksi nasional Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK 2025 sebesar 81,7 persen dan berada di zona hijau.
“Untuk 2026, saya meminta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltara selaku ketua pelaksana rencana aksi Korsupgah bersama seluruh perangkat daerah meningkatkan kinerja dan menyelesaikan target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, gubernur Zainal juga meminta seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di perangkat daerah, disiplin melakukan penilaian kinerja penyedia barang dan jasa melalui aplikasi SIKAP LKPP dalam pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2026.
“Penilaian ini dikoordinasikan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemprov Kaltara sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dari sisi kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemprov Kaltara telah mencapai 100 persen per 31 Maret 2026.
“Sebagai pelayan masyarakat, kita harus menjadi teladan dalam integritas dan kejujuran serta menolak segala bentuk korupsi,” jelasnya.
Zainal mengatakan, capaian itu bukan alasan untuk berpuas diri. Hasil SPI harus menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menjaga integritas dalam pelayanan publik.
.
“Saya minta seluruh jajaran Pemprov Kaltara menjadikan KPK sebagai mitra strategis, mematuhi regulasi dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(*)













