RS Pratama Bunyu, Janji Negara dan Pemerintah yang Terbengkalai

Harapan masyarakat Pulau Bunyu di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menikmati layanan kesehatan yang layak kini nyaris tinggal puing. Proyek Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu, yang sejak awal digadang-gadang menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan di wilayah 3T, justru berakhir sebagai bangunan mangkrak tanpa kejelasan masa depan. Negara dan Pemerintah seolah hadir setengah hati, sementara rakyat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

RSP Bunyu yang dimulai pembangunannya dengan peletakan batu pertama pada February 2022 itu dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp84 miliar, sejatinya proyek itu sudah selesai ditahun 2023. Namun, justru kenyataannya berbicara lain. Proyek terhenti di tengah jalan, menyisakan bangunan retak, cat mengelupas, serta material konstruksi yang berserakan tanpa aktivitas berarti.

Lebih ironis lagi, kegagalan proyek ini bukan semata persoalan teknis, melainkan buah dari praktik korupsi. Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Utara mencatat kerugian negara mencapai Rp44,15 miliar. Empat pelaku utama pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Hukuman penjara dijatuhkan, denda dan uang pengganti dibebankan.

Namun satu persoalan krusial belum terjawab yakni bagaimana nasib rumah sakit dan hak masyarakat Bunyu atas layanan kesehatan?

Putusan pengadilan memang menandai berakhirnya proses hukum, tetapi tidak serta-merta menyelesaikan masalah publik. Bangunan rumah sakit tetap berdiri tanpa fungsi. Pelayanan kesehatan tetap jauh dari jangkauan. Apalagi, hingga kini warga Bunyu masih harus menyeberang laut ke Tarakan untuk memperoleh layanan medis yang memadai, sebuah ironi di tengah gencarnya narasi pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Bulungan.

Kasus RS Pratama Bunyu menjadi potret buram tata kelola proyek strategis di daerah 3T. Korupsi bukan hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merampas hak dasar warga atas kesehatan.

Ketika proyek gagal, yang hilang bukan sekadar angka dalam laporan audit, melainkan rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Di titik ini, keseriusan pemerintah daerah terutama Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan patut dipertanyakan. Sebagai leading sector, hingga kini belum terlihat peta jalan yang jelas terkait kelanjutan pembangunan RSP Bunyu.

Apakah proyek ini akan dilanjutkan dengan skema baru yang transparan dan akuntabel, atau justru dibiarkan terbengkalai, belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Pemerintah tidak boleh berhenti pada vonis pengadilan, penyelesaian hukum harus diikuti dengan penyelesaian pembangunan. RS Pratama Bunyu harus diselamatkan bukan untuk menutup aib masa lalu, melainkan untuk menunaikan hak dasar warga di wilayah terluar. Jika tidak, bangunan mangkrak ini akan terus berdiri sebagai monumen bisu kegagalan pemerintah menepati janji pembangunan.(*)