RKAB 2026 Diproyeksi Tekan Produksi Batubara, Berpotensi Pangkas Tenaga Kerja dan DBH Kaltara

TANJUNG SELOR – Kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan batubara tahun 2026 yang akan ditetapkan pemerintah pusat diproyeksikan berdampak pada penurunan produksi di daerah, termasuk di Kalimantan Utara (Kaltara).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara,Yosua Batara Payangan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan langsung dari perusahaan terkait persoalan RKAB tersebut. Sebab, kewenangan pengelolaan tambang batubara berada di pemerintah pusat.

“Kalau perusahaan batubara tidak ada yang menyampaikan ke kami tentang masalah ini, karena kewenangan tambang batubara ada di pusat. Kemungkinan mereka langsung berkoordinasi ke kementerian,” kata Yosua, Selasa (14/4/2026)

Menurutnya, kebijakan RKAB 2026 merupakan kebijakan nasional yang berlaku bagi seluruh perusahaan tambang batubara di Indonesia, termasuk yang beroperasi di Kaltara.

“Kebijakan pusat ini berlaku ke seluruh perusahaan tambang batubara di Indonesia, termasuk di Kaltara,” ungkapnya.

Di Kaltara sendiri, lanjut Yoshua, tercatat terdapat 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara. Namun, untuk angka produksi yang akan ditetapkan dalam RKAB 2026, pihak daerah masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Ada 16 perusahaan pemegang IUP batubara di Kalimantan Utara. Untuk produksinya, masih ditanyakan oleh anggota ke teman-teman di kementerian,” jelasnya.

Ia menilai, kebijakan pembatasan produksi dalam RKAB 2026 berpotensi menimbulkan dampak lanjutan, terutama terhadap tenaga kerja di sektor pertambangan.

“Bisa berdampak pada pengurangan tenaga kerja, karena perusahaan pasti akan mengurangi biaya produksi,” ujarnya.

Selain itu, penurunan produksi juga diperkirakan akan berimbas pada berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah.

“DBH pasti turun karena produksi turun,” tegas dia.

Yoshua menambahkan, secara umum perusahaan tambang dipastikan akan menyesuaikan target produksinya sesuai dengan ketentuan RKAB yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Yang jelas produksi perusahaan pasti turun,” pungkasnya.(*)