Prof. Abdul Latif: PERADI Profesional Dorong Reformasi Pendidikan Advokat dan Pengawasan Independen

JAKARTA — Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional), Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., mendorong reformasi menyeluruh dalam sistem pendidikan dan pengawasan profesi advokat guna memulihkan martabat advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.

Dalam keterangannya, Prof. Latif menegaskan pembenahan harus dilakukan dari hulu hingga hilir, yakni melalui reformasi kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) serta pembentukan sistem pengawasan etik yang independen.

“Transformasi paradigma advokat tidak bisa parsial. Harus ada pendekatan menyeluruh antara pendidikan dan pengawasan,” kata Latif.

Pandangan tersebut sejalan dengan pendiri PERADI Profesional, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., serta didukung Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.

Latif menilai, di tengah kompleksitas hukum modern dan tantangan globalisasi, kurikulum PPA harus disusun lebih komprehensif. Tidak hanya berorientasi pada kelulusan ujian, tetapi juga menanamkan nilai filsafat hukum dan etika profesi secara mendalam.

Ia menekankan pentingnya sistem magang klinis yang ketat dengan pengawasan substantif. Calon advokat, kata dia, harus dibimbing mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang jelas.

Di sisi lain, Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi kebutuhan mendesak, terutama dalam kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi atau multi-bar.

Menurutnya, dewan tersebut dapat menjadi pengawas lintas organisasi untuk mencegah praktik advokat bermasalah yang berpindah organisasi guna menghindari sanksi etik.

“Dewan ini harus diisi advokat senior, akademisi, dan tokoh masyarakat agar objektif serta menghindari konflik kepentingan,” ujarnya.

Selain fungsi pengawasan, dewan independen itu juga diusulkan memiliki peran verifikasi etik sebelum dilakukan tindakan hukum terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.

Latif mengingatkan, kedudukan advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 5 ayat (1), advokat disebut sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun berada di luar struktur kekuasaan negara.

Meski demikian, implementasi di lapangan dinilai masih menghadapi berbagai tantangan. Fragmentasi organisasi advokat memicu perbedaan standar dalam rekrutmen, ujian, hingga penegakan kode etik.

Akibatnya, sanksi etik kerap tidak efektif karena advokat yang dijatuhi sanksi dapat berpindah ke organisasi lain.
Selain itu, tekanan industri jasa hukum yang semakin kompetitif dinilai mendorong komersialisasi profesi, yang berpotensi menggeser nilai-nilai kemanusiaan dan kewajiban pro bono.

“Citra advokat di mata publik pun kerap tereduksi akibat lemahnya internalisasi etika dan filsafat hukum sejak pendidikan,” kata Latif.

Ia juga menyoroti persoalan batasan hak imunitas advokat dalam Pasal 16 UU Advokat yang masih menimbulkan tafsir berbeda antara tindakan profesional dengan dugaan perintangan hukum.

Karena itu, Latif menegaskan reformasi kurikulum PPA menjadi solusi jangka panjang untuk mencetak advokat yang profesional dan berintegritas. Kurikulum, menurutnya, harus berbasis studi kasus nyata, termasuk dilema etik di lapangan.
Selain itu, pendidikan advokat perlu memasukkan literasi teknologi dan globalisasi, seperti hukum siber, transaksi lintas batas, serta perkembangan kecerdasan buatan.

Latif juga menekankan pentingnya penguatan kemampuan mediasi dan pendekatan restorative justice, agar advokat tidak hanya berorientasi pada litigasi, tetapi juga menjadi penyelesai masalah yang berkeadilan.

“Transformasi advokat sebagai officium nobile bukan sekadar wacana, tetapi kebutuhan sistem hukum Indonesia saat ini,” pungkasnya.(*)