TARAKAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis etomidate yang diduga dibawa dari Tawau, Malaysia, menuju Tarakan.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua perempuan berinisial FIK (27) dan RVK (25) serta menyita 35 bungkus yang diduga berisi etomidate di Pelabuhan Tengkayu I atau SDF, Sebengkok, Tarakan Tengah, Sabtu (5/9/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Hamid Andri Soemantri, S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran etomidate yang didatangkan dari Tawau, Malaysia.
“Tim kemudian melakukan profiling dan penyelidikan terhadap target. Dari hasil penyelidikan, target diketahui berada di Tawau dan kemudian bergerak menuju Sebatik,” kata Kombes Hamid, Senin (7/9/2026)
“Keduanya kemudian diketahui menaiki speedboat Sadewa 02 dari Sebatik menuju Tarakan. Sekitar pukul 09.30 Wita, tim memperoleh informasi bahwa target telah berada di atas speedboat,” sambung dia.
Dijelaskannya, petugas selanjutnya bergerak menuju Pelabuhan Tengkayu I. Sekitar pukul 12.00 Wita, FIK dan RVK diamankan setelah turun dari speedboat.
“Keduanya kemudian dibawa ke Pos Polisi SDF untuk dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan sejumlah saksi,” ujarnya.
Kombes Hamid bilang, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 35 bungkus yang diduga berisi etomidate.
Barang tersebut ditemukan dalam sejumlah kemasan. Sebanyak 11 bungkus berada di dalam bungkus hazelnut cokelat bertulisan China, 17 bungkus lainnya ditemukan dalam kemasan hazelnut cokelat bertuliskan “THUGS”.
“Sementara dua bungkus lainnya ditemukan di dalam tas warna pink dan lima bungkus berada di dalam kemasan “TOP” warna cokelat,” ujarnya
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan dua paspor, satu tas warna pink, satu tas belanja bertuliskan “Servay”, serta dua unit telepon seluler.
“Dua orang beserta barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya
Saat ini Penyidik juga masih mendalami asal barang, jalur masuk dari Tawau hingga Tarakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran etomidate tersebut.
Untuk diketahui, Etomidate merupakan obat anestesi atau bius intravena yang bekerja cepat dan secara medis digunakan dalam prosedur tertentu, termasuk tindakan operasi.
Di Indonesia, etomidate telah masuk dalam Narkotika Golongan II berdasarkan ketentuan penggolongan narkotika yang berlaku.
Etomidate dapat disalahgunakan, antara lain dengan dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik atau vape/pod. Penyalahgunaan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek berbahaya, seperti kehilangan kesadaran, kejang atau gerakan otot tidak terkendali hingga gangguan pernapasan.
Karena itu, penggunaan etomidate harus dilakukan sesuai ketentuan medis dan hukum yang berlaku.(*)
