TANJUNG SELOR — Personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Seorang pria berinisial RI alias WA Bin AR ditangkap bersama puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan pada Rabu 11 Maret 2026, kemarin.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Slamet Wahyudi mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” kata Kombes Slamet, Kamis (12/3/2026).
Slamet mengungkapkan, dari hasil penangkapan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.
“Petugas mengamankan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 25 gram serta empat bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,51 gram,” ungkapnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu tas selempang warna biru navy yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan sebagai sarana mobilitas tersangka, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Kalimantan Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Slamet.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan adanya titik peredaran lain yang melibatkan tersangka,” sambungnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah provinsi ke 34 ini.
“Ini menjadi komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” pungkasnya.(*)
