TANJUNG SELOR – Kepala Biro Umum Sekretariat daerah Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara), Panji Agung, memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai rencana pengadaan speed boat senilai Rp8 miliar yang sempat tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Panji menegaskan bahwa rencana pengadaan tersebut dipastikan tidak dilaksanakan setelah melalui pembahasan dan evaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Memang benar item itu sempat muncul dalam dokumen perencanaan pengadaan di SiRUP. Namun perlu dipahami bahwa pencantuman dalam SiRUP merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan keterbukaan informasi publik, bukan berarti otomatis dilaksanakan,” kata Panji Agung, Senin (11/5/2026).
Ia mengungkapkan, keputusan untuk tidak melanjutkan pengadaan diambil dalam pembahasan antara Biro Umum dan TAPD pada 28 April 2026 lalu
“Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, kebijakan efisiensi belanja, serta kebutuhan prioritas masyarakat,” ungkapnya.
Panji bilang, pengelolaan APBD tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi juga melalui proses evaluasi dan penyesuaian sesuai kemampuan keuangan daerah dan arah kebijakan pemerintah.
“Setelah dilakukan penelaahan dan evaluasi anggaran, akhirnya diputuskan pengadaan speed boat tersebut tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Pemprov Kaltara, lanjut dia, tetap berkomitmen menjalankan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan berhati-hati dalam setiap pengambilan keputusan belanja daerah.
“Saya juga mengajak masyarakat untuk melihat persoalan tersebut secara utuh dan proporsional,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam pengelolaan anggaran bukan hanya munculnya suatu item dalam tahap perencanaan, tetapi keputusan akhir yang diambil secara bertanggung jawab.
“Keputusan finalnya sudah jelas, yakni pengadaan speed boat tersebut tidak dilaksanakan,” tutupnya.(*)












