TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan, menjaga ketertiban umum, serta mendorong pembangunan perumahan yang berkualitas melalui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026.
Komitmen itu disampaikan Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md, saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Bulungan, Senin (13/7/2026)
Dalam kesempatan itu, Kilat menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan, masukan, dan kritik terhadap tiga Ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pada pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemkab Bulungan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah setelah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut.
Selain mempertahankan akuntabilitas pengelolaan keuangan, pemerintah juga akan mengoptimalkan penyerapan anggaran, meningkatkan efektivitas belanja daerah, serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi layanan, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, dan penggalian potensi pendapatan tanpa membebani masyarakat maupun mengganggu iklim investasi.
Pemerataan pembangunan juga menjadi salah satu fokus pemerintah daerah. Kilat menegaskan pembangunan infrastruktur dasar akan terus dilakukan secara bertahap, terutama di wilayah pedesaan dan daerah terpencil, meliputi pembangunan jalan, peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan, penerangan jalan umum (PJU), hingga penguatan sarana penanggulangan kebakaran.
Sementara itu, dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Pemkab Bulungan menegaskan penegakan peraturan daerah akan mengedepankan pendekatan preventif, persuasif, edukatif, dan humanis.
Penindakan, kata Kilat, hanya akan dilakukan sebagai langkah terakhir apabila upaya pembinaan tidak dipatuhi.
Pemerintah daerah juga berkomitmen memperkuat penanganan berbagai penyakit masyarakat, seperti perjudian, penyalahgunaan narkotika, minuman keras, prostitusi, dan tindak kriminalitas melalui sinergi bersama aparat keamanan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Di sisi lain, penataan kawasan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang malam akan dilakukan melalui sistem zonasi agar aktivitas ekonomi tetap berkembang tanpa mengabaikan aspek ketertiban, kebersihan, dan estetika kawasan.
Adapun pada Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Pemkab Bulungan menegaskan pembangunan kawasan permukiman akan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mencegah tumbuhnya kawasan kumuh serta melindungi lahan pertanian produktif.
Pemerintah juga akan memastikan setiap pengembang menyediakan infrastruktur dasar, seperti jalan lingkungan, drainase, air bersih, sanitasi, pengelolaan sampah, hingga ruang terbuka hijau. Selain itu, berbagai insentif disiapkan bagi pengembang yang membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), disertai pengawasan yang lebih ketat terhadap kualitas konstruksi bangunan.
Menutup penyampaiannya, Kilat menegaskan pemerintah daerah siap melanjutkan pembahasan ketiga Ranperda bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku untuk menghasilkan regulasi yang adaptif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami optimistis melalui semangat Tenguyun dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD, ketiga Ranperda ini akan menjadi landasan pembangunan yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulungan,” tutup Kilat.(*)
