SAMARINDA — Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) Kalimantan Utara (Kaltara), mencatat capaian penting dalam bidang hukum tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menolak gugatan yang diajukan oleh PT. Sanjung Makmur terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tana Tidung, terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT. Borneo Agro Sakti.
Putusan perkara Nomor 10/G/2025/PTUN.SMD tersebut dibacakan melalui sistem e-court Mahkamah Agung RI pada tanggal 23 September 2025.
Keputusan ini menegaskan bahwa langkah Pemda Tana Tidung dalam penerbitan PKKPR telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gugatan PT. Sanjung Makmur berawal dari keberatan atas terbitnya PKKPR Nomor 15122310316504001 tanggal 5 Maret 2025 untuk PT. Borneo Agro Sakti. Dalam sidang, Majelis Hakim menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan PKKPR tersebut telah memenuhi aspek prosedural dan substansial.
Kuasa Hukum Pemda Tana Tidung, Aryono Putra yang akrab disapa Lawyer Merah, didampingi tim hukum mengatakan, Majelis Hakim dalam putusannya menyampaikan beberapa pertimbangan pokok, yaitu
Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Tana Tidung dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021.
“Kemudian Izin lokasi PT. Sanjung Makmur yang diterbitkan pada 12 Agustus 2020 telah berakhir masa berlakunya pada 12 Agustus 2023, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum,” kata Aryono, Kamis (25/9/2025).
“Sehingga PKKPR PT. Borneo Agro Sakti dinyatakan sah secara hukum karena diterbitkan melalui prosedur yang benar serta tidak menimbulkan tumpang tindih perizinan,” tambah dia.
Dijelaskannya, selain menolak gugatan, pengadilan juga menolak permohonan penundaan dari PT. Sanjung Makmur, sekaligus menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp482.000,00.
“Kemenangan ini merupakan bukti komitmen Pemda Tana Tidung untuk menjalankan pemerintahan sesuai aturan hukum, Pemda Tana Tidung berkomitmen mendukung investasi yang sehat dan bermanfaat. Pelaku usaha harus serius dan konsisten, karena pemerintah daerah mengedepankan transparansi dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Aryono.
Aryono menambahkan bahwa putusan ini menjadi momentum penting bagi daerah dalam menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif.
“Putusan PTUN Samarinda ini juga menegaskan bahwa Pemda Tana Tidung selalu berada pada jalur hukum dalam setiap kebijakan. Juga membuka pintu selebar-lebarnya untuk investasi, tetapi investasi yang sehat, bertanggung jawab, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Kepastian hukum ini menjadi jaminan bahwa Tana Tidung siap tumbuh dan berkembang bersama para investor yang memiliki komitmen,” tutupnya.(*)
